Dumping dan Penetapan Anti-Dumping (Studi Kasus)
Pengertian
dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk
diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau
negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar
luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan
menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan
eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang
dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di
negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya,
praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan
produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat
dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain :
Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic
Dumping, Predatory Dumping.
Praktek
dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair,
karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi
dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir
barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang
dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada
akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti
munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran
dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek
anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan
internasional agar terciptanya fair
trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping
Agreement atau Agreement on the Implementation of
Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan
pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan
kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi
Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa
Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan
perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan
praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini
bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping
terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30
September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas
Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam
kelompok uncoated paper and
paper board used for writing, printing, or other graphic purposeserta carbon paper, self copy paper and
other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh
manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main
complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan
yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain.Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan
kebijakan anti-dumping Korea ke
DSM dalam kasus Anti-Dumping untukKorea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa
anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari
mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama
prinsip transparansi.
Investigasi
anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa
marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan
jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang
dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi
investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa
negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar