Senin, 24 Oktober 2016

Pengertian CPU (ALU, REGISTER, CU)

CPU
a. Pengertian CPU
 CPU merupakan singkatan dari Central Prosessor Unit yang sering diartikan oleh manusia sebagai tubuh maupun dari otak sikomputer.
Selain dapat mengolah berbagai hitungan Aritmatika, CPU juga dapat mengolah data-data yang telah masuk kedalam komputer dan menyimpannya kedalam hardisk maupun alat penyimpanan lainnya melalui perintah prosessor yang ada di CPU. CPU sendiri terbuat dari lempengan yang berbahan silicon yang terdiri atas 10 juta transitor yang biasa disebut “chip”. Perkembangan CPU dari waktu ke waktu semakin meningkat. Awal munculnya processor, yakni hadir dengan microprocessornya yang di buat oleh INTEL, satu-satunya produsen pada masa itu untuk pembuatan processor. Namun, sekarang ini sudah banyak perusahaan-perusahaan yang membuat processor.

 b. bagian-bagian CPU dan Fungsi-funsinya
 Perangkat pengolah atau pemroses data dalam komputer adalah prosesor atau lengkapnya adalah mikroprosesor, namun umumnya pengguna komputer menyebutnya sebagai CPU (Central Processor Unit). CPU merupakan otak bagi sebuah system komputer. CPU memiliki 3 komponen utama yang merupakan bagian tugas utamanya yaitu unit kendali (Control Unit – CU) , unit aritmetika dan logika (Aritmetic and Logic Unit – ALU) serta komponen register yang berfungsi membantu melakukan hubungan (interface) dari dan ke memori. Tugas CPU adalah melaksanakan dan mengawal keseluruhan operasi komputer sehingga bisa dikatakan hampir keseluruhan pemikiran dilaksanakan disini, sehingga sering dinamakan sebagai otak komputer. CPU Tempatnya terletak pada papan induk (motherboard) pada bagian inilah juga terletak segala pusat perangkat komputer seperti memori, port input –output (I/O) dan sebagainya.
 I. Control Unit
 Unit kontrol (bahasa Inggris: Control Unit – CU) adalah salah satu bagian dari CPU yang bertugas untuk memberikan arahan / kendali / kontrol terhadap operasi yang dilakukan di bagian ALU (Arithmetic Logical Unit) di dalam CPU tersebut. Output dari CU ini akan mengatur aktivitas dari bagian lainnya dari perangkat CPU tersebut. Pada awal-awal desain komputer, CU diimplementasikan sebagai ad-hoc logic
yang susah untuk didesain. Sekarang, CU diimplementasikan sebagai sebuah microprogram yang disimpan di dalam tempat penyimpanan kontrol (control store).

 Tugas dari CU adalah sebagai berikut:
1. Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
2. Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
3. Mengambil data dari memori utama kalau diperlukan oleh proses.
4. Mengirim instruksi ke ALU bila ada perhitungan aritmatika atau perbandingan
logika serta mengawasi kerja.
5. Menyimpan hasil proses ke memori utama.
 Proses tiga langkah karakteristik unit control:
1. Menentukan elemen dasar prosesor
2. Menjelaskan operasi mikro yang akan dilakukan prosesor
3. Menentukan fungsi-fungsi yang harus dilakukan unit control agar menyebabkan
pembentukan operasi mikro
 Masukan-masukan unit control:
 1. Clock / pewaktu
Pewaktu adalah cara unit control dalam menjaga waktunya. Unit control menyebabkan sebuah operasi mikro (atau sejumlah operasi mikro yang bersamaan) dibentuk bagi setiap pulsa waktu. Pulsa ini dikenal sebagai waktu siklus prosesor.
 2. Register instruksi
Opcode instruksi saat itu digunakan untuk menentukan operasi mikro mana yang akan dilakukan selama siklus eksekusi.
 3. Flag
Flag ini diperlukan oleh unit control untuk menentukan status prosesor dan hasil operasi ALU sebelumnya.
 4. Sinyal control untuk mengontrol bus
Bagian bus control bus system memberikan sinyal-sinyal ke unit control, seperti sinyal-sinyal interupsi dan acknowledgement.
 Keluaran-keluaran unit control:
 • Sinyal control didalam prosesor: terdiri dari dua macam: sinyal-sinyal yang menyebabkan data dipindahkan dari register yang satu
keregister yang lainnya, dan sinyal-sinyal yang dapat mengaktifasi fungsi-fungsi ALU tertentu.
 II. ALU (Aritmetic and Logic Unit)
 ALU (Arithmetic and Logic Unit), CU (Control Unit), Register, dan interkoneksinya. ALU merupakan bagian pengolah bilangan biner dari sebuah prosesor. ALU bertugas melakukan operasi-operasi aritmatika dan logika sesuai dengan instruksi yang diberikan. ALU juga merupakan salah satu bagian yang terpenting. Unit aritmetik logika (ALU) terdiri dari sirkuit elektronik yang membuatnya mampu melaksanakan operasi aritmatika dan logika. Ia mengeksekusi instruksi dan melakukan perhitungan (tambah, kali, kurang, dan bagi) dan perbandingan. ALU bekerja dengan register yang berbeda untuk menyimpan data atau informasi tentang tindakan terakhir yang dilakukan oleh unit logika. ALU mampu membandingkan huruf, angka, atau karakter khusus. Komponen dari rangkaian logika pada ALU adalah gerbanggerbang logika AND, OR, XOR, dan NOT yang dihubungkan pada multiplexer. Selain itu juga terdapat juga operasi shifter yang komponen dasarnya adalah multiplexer. Komponen ALU mendapatkan masukan data dari register dan sinyal kontrol dari CU. Untuk operasi ALU dengan dua masukan, diperlukan dua register 8-bit: ACC (accumulator) untuk masukan pertama dan temp (register sementara) untuk masukan kedua. Hasil dari operasi ALU ini adalah data 8-bit yang kemudian diteruskan ke register untuk menyimpan hasil operasi ini. Selain itu juga dihasilkan flag atau bit status. Flag ini akan diteruskan ke register yang menyimpan flag hasil dari operasi ALU. Untuk mempercepat pemrosesan data di dalam prosesor, selain CU dan ALU, prosesor juga membutuhkan memori dengan kecepatan yang sama dengan prosesor. Memori khusus yang diimplementasikan pada prosesor ini disebut register. Komponen utama penyusun register adalah flip-flop.
 III. Register
 Bagian CPU berikutnya adalah register. Register merupakan perangkat memori sementara yang menyimpan data. Register membantu CPU dalam melaksanakan instruksi. Mereka dikelola oleh unit kontrol. Register berfungsi untuk tempat penyimpanan yang berisi data dan informasi lainnya yang sering dibutuhkan ketika sebuah program sedang berjalan. Register dimaksudkan untuk dapat diakses dengan sangat cepat. Yang termasuk register di antaranya adalah register uji dan instruksi. Register instruksi berisi instruksi CPU sedangkan register uji dimaksudkan untuk menyimpan hasil kerja yang dilakukan oleh CPU.
 IV. Memory
 Memori merupakan media penyimpanan program maupun data. Memori semikonduktor dapat dibedakan menjadi Read Only Memory (ROM) dan Random Access Memory (RAM). ROM adalah memori non-volatil yang digunakan untuk menyimpan data secara permanen. Data yang disimpan hanya dapat dibaca, tidak dapat diubah, dan isinya tidak hilang ketika catuan dimatikan. Sedangkan RAM adalah tempat penyimpanan sementara yang berisi alamat yang isinya dapat dibaca dan dimodifikasi. Memori ini bersifat volatil, isinya akan hilang ketika catuan dimatikan.
 Memori program merupakan ruang memori yang digunakan untuk menyimpan program yang akan dijalankan oleh prosesor. Memori program bersifat read only memory (ROM). Prosesor hanya bisa membaca isi dari memori program tetapi tidak bisa mengubah isinya. Memori data pada prosesor digunakan untuk menyimpan data-data hasil pemrosesan dari instruksi-instruksi yang dijalankan oleh prosesor. Pada mikrokontroler 8051, memori data internal sebesar 128 byte. Didalamnya terdapat bank register, Spesial Function Register (SFR), dan general-purpose register.
 V. Input output
 Terdapat dua jenis interface input dan output pada FPGA untuk komunikasi dengan device di luar FPGA: data port serial dan data port paralel. Interface komunikasi serial biasa disebut UART (Universal Asynchronous Receiver- Transmitter). Sedangkan untuk interface komunikasi parallel disebut PIO (Parallel Input-Output).
 VI. UART
 UART merupakan suatu piranti asinkron yang memerlukan bit awal dan bit akhir untuk setiap kata digital yang dikirimkan dari dan ke CPU. UART dapat deprogram untuk menentukan mode operasinya.
 UART memiliki dua mode operasi:
1.Mode pengiriman, dimana UART akan mengambil data paralel dan mengubahnya dalam aliran data seri yang berisi karakter start, stop,
dan karakter yang sama.
 2.Mode penerimaan, dimana UART akan mengambil aliran bit seri dan mengubahnya ke dalam data paralel.
 VII. Bus
 Suatu sistem digital pada umumnya memiliki banyak komponen register. Interkoneksi antar komponen diperlukan untuk transfer data dari satu komponen ke komponen yang lainnya. Untuk efesiensi dalam transfer data tersebut digunakan suatu sistem untuk berbagi saluran yang disebut bus. Bus adalah sekelompok kawat penghubung yang digunakan sebagai jalur untuk menyalurkan bit-bit biner. Ada tiga jenis bus pada sistem prosesor : bus data, bus alamat, dan bus kontrol.
 1. Bus data digunakan untuk mentransfer data antara CPU dengan elemen elemen lain di dalam sistem. Bus data bersifat bidirectional, bisa
menerima data dan juga mengirimkan data. Juga terdapat internal data bus untuk transfer data sesama elemen CPU, yang dihubungkan
ke bus data sistem melalui Memory Buffer Register (MBR). MBR merupakan buffer dua arah.
 2. Bus alamat membawa alamat dari lokasi memori, untuk mengambil data agar dapat dibaca atau untuk menyimpan agar dapat ditulis. Bus
alamat dapat juga mengalamati elemen elemen lain di dalam sistem seperti unit antarmuka masukan/keluaran. Bus alamat dapat
membawa 16 bit informasi digital secara serempak.
 3.Bus kontrol membawa semua isyarat kontrol dari CPU. Fungsi utama bus kontrol adalah: sinkronisasi memori dan I/O, penjadwalan CPU
(misalnya interupsi), dan tugas lain seperti reset dan clock. Sebelum memasuki address bus sistem maupun control bus sistem, informasi
terlebih dahulu melewati Memory Address Register (MAR), yang merupakan buffer satu arah.
 VIII. Clock
 Bagian CPU yang lain adalah sistem waktu. Sistem terbuat dari sirkuit waktu untuk mengukur tugas yang dilakukan oleh CPU. Kinerja prosesor umumnya diukur dalam “hertz.”

 Sumber : www.Google.co.id

Kamis, 14 Januari 2016

Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Ekonomi

                                    Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Ekonomi
Direktorat Asia Timur dan Pasifik (Astimpas), Kementerian Luar Negeri dalam rangka mendukung pelaksanaan diplomasi ekonomi telah menyelenggarakan Bilateral Technical Meeting Indonesia-Jepang di Makassar. Kegiatan Bilateral Technical Meeting Indonesia-Jepang khususnya membahas tindak lanjut kesepakatan Presiden RI dengan PM Jepang untuk memperkuat kerja sama di bidang ekonomi melalui pengoptimalan kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
“Jepang merupakan investor asing terbesar ke-2 Indonesia dengan nilai USD 2,7 milyar. Namun, investasi Jepang mayoritas berada pada sektor otomotif dan didominasi di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek. Untuk itulah, perlu dilakukan general review terhadap IJEPA guna menyusun strategi dalam mendorong investasi Jepang beyond Java and beyond automotive. Kemlu siap mendukung daerah melakukan diplomasi ekonomi dan mengundang daerah untuk memanfaatkan 132 Perwakilan RI untuk mengeksplorasi potensi-potensi daerah”, demikian disampaikan Duta Besar Nur Syahrir Rahardjo dalam sambutannya.
Kegiatan Bilateral Technical Meeting Indonesia-Jepang dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama menjadi wadah bertukar pandangan antara Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian/Lembaga serta stakeholders terkait terhadap upaya fasilitasi peningkatan ekspor Indonesia ke Jepang, khususnya di bidang pertanian dan perikanan serta peningkatan investasi Jepang di Indonesia.
Sebagai narasumber pada sesi ini adalah Plt. Kepala BKPMD Sulawesi Selatan, Bapak Irman Yasin Limpo, DR. Hermanto, Peneliti Senior Kementerian Pertanian, dan Sekjen Asosiasi Tuna Longline Indonesia, Bapak Dwi Agus Siswa Putra. Berbagai masukan mengenai fokus dalam general review IJEPA, struktur eskpor produk pertanian dan perikanan Indonesia ke Jepang beserta permasalahan yang dihadapi dibahas oleh tiga narasumber pada sesi pertama ini.
Pada sesi kedua, kegiatan difokuskan pada diskusi mengenai proyek-proyek yang dapat ditawarkan kepada investor Jepang. Masing-masing perwakilan dari Kawasan Industri Makassar (KIMA), BKPMD Sulawesi Selatan dan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan menyampaikan berbagai program yang akan dikembangkan, diantaranya pembangunan kawasan industri baru, Kereta Api Trans-Sulawesi dan commuter line Makassar. Pihak Jepang yang diwakili oleh Konsul Jepang di Makassar serta perwakilan dari JICA mengapresiasi berbagai program dan inisiatif yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
 Peserta kegiatan juga berkesempatan melakukan kunjungan lapangan ke PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan PT. Pelindo IV Makassar guna meninjau secara langsung berbagai proyek investasi yang dapat dimasuki oleh investor asal Jepang
Sumber :

KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL

KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Kerja sama ekonomi Internasional adalah kerja sama antara negara satu dengan negara lain dalam  bidang ekonomi. Kerja sama tersebut dapat terjadi hanya antar dua negara atau lebih.
Kerja sama internasional antara lain bertujuan sebagai berikut :
Terciptanya perdagangan dunia yang saling menguntungkan
Mempercepat pembangunan ekonomi dunia
Peningkatan kualitas hidup bangsa–bangsa di dunia.
Adapun tujuan setiap negara melakukan kegiatan ekonomi internasional antara lain :
a.)    Mencukupi kebutuhan barang–barang dalam negeri.
b.)    Meningkatkan pendapatan negara (devisa).
c.)     Memperluas lapangan kerja (mengurangi pengangguran).
d.)    Meningkatkan kemakmuran.
Kerja sama internasional antara lain bertujuan sebagai berikut :
Terciptanya perdagangan dunia yang saling menguntungkan
Mempercepat pembangunan ekonomi dunia
Peningkatan kualitas hidup bangsa–bangsa di dunia.
Adapun tujuan setiap negara melakukan kegiatan ekonomi internasional antara lain :
a.)    Mencukupi kebutuhan barang–barang dalam negeri.
b.)    Meningkatkan pendapatan negara (devisa).
c.)     Memperluas lapangan kerja (mengurangi pengangguran).
d.)    Meningkatkan kemakmuran.
Berbagai contoh bentuk organisasi kerja sama ekonomi internasional antara lain :

1.       ASEAN (Association of South East Asian Nation)
ASEAN dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand berdasarkan Deklarasi Bangkok. Pendiriannya diprakasai oleh lima negara yaitu:
Indonesia                      : Adam Malik
Malaysia                        : Tun Abdul Rozak
Thailand                         : Thanat Khoman
Filipina                            : Narsisco Ramos
Singapura                      : S. Rajaratnam
Tujuan dibentuknya ASEAN adalah meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan sosial budaya diantara negara-negara Asia Tenggara, diantaranya dengan :
Mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial budaya di kawasan Asia Tenggara
Menciptakan keamanan dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara
Membantu memecahkan permasalahan yang terjadi di kawasan Asia Tenggara
Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di kawasan Asia Tenggara
Bentuk kerja sama ASEAN di bidang ekonomi antara lain :
Membuka pusat promosi ASEAN di bidang perdagangan, investasi dan pariwisata di Tokyo, Jepang
Menyediakan cadangan pangan ASEAN terutama beras
Membentuk kerja sama di bidang Koperasi ASEAN
Membentuk komite negara-negara penghasil minyak bumi ASEAN
Membentuk kerja sama pengelolaan barang sejenis, seperti karet alam dan kopra
Untuk menjalankan tugasnya ASEAN membentuk komite sebagai berikut :
CFAF (Committee on Food Agricultural and Forest) yaitu komite bahan makanan, pertanian, dan kehutanan yang berkedudukan di Indonesia.
COTT ( Committee on Trade and Tourism ) yaitu komite perdagangan dan pariwisata yang berkedudukan di Singapura
COFB (Committee on Finance and Banking) yaitu komite keuangan dan perbankan yang berkedudukan di Thailand
COIME (Committee on Industry, Mining and Energi) yaitu komite industri, perdagangan dan energy yang berkedudukan di Filipina
COTAC (Comminittee on Transportation and Communication) yatu komite transportasi dan komunikasi yang berkedudukan di Malaysia
CCI (Comminittee on Cultural and Information)
2.       NAFTA ( Nort American Free Trade Area)
NAFTA adalah blok perdagangan Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko untuk membentuk kawasan perdagangan bebas. Latar belakang dibentuknya NAFTA:
Adanya perubahan global baik ekonomi, perdagangan maupun informasi.
b.   Perubahan internal, yaitu kemajuan ekonomi negara-negara anggota.
c.    Hasil kerja sama blok lainnya yang kurang menggembirakan.
d.   Penggalangan persatuan regional untuk meningkatkan posisi dan daya saing.
Tujuan NAFTA :
Meningkatkan kegiatan ekonomi para anggota
Pengaturan impor dan produksi sesama anggota
Adanya standarisasi barang-barang yang diperdagangkan
Mengusahakan adanya perlindungan bagi konsumen mengenai keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
3.       AFTA ( Asean Free Trade Area)
AFTA didirikan tanggal 1 Januari 1993 sebagai tindak lanjut  Konferensi Tinggkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Organisasi perdagangan bebas kawasan ASEAN ini sepakat menurunkan tarif dan menghapus hambatan non tarif dalam perdagangan yang dimulai tahun 2002.
Latar belakang pembentukan AFTA:
Adanya perubahan eksternal, yaitu masa transisi terbentuknya tatanan dunia baru.
Perubahan internal, yaitu kemajuan ekonomi negara anggota selama 10 tahun terakhir.
Menggalang persatuan regional untuk meningkatkan posisi dan daya saing.
Tujuan AFTA :
Meningkatkan ekspor sesama anggota dan diluar anggota ASEAN
Meningkatkan perdagangan dan kerja sama ekonomi lainnya yang mengarah pada spesialisasi di kawasan ASEAN
Meningkatkan investasi di semua sektor ekonomi.
4.       APEC (Asia Pasific Economic Cooperation)
APEC dibentuk di Canbera, Australia pada November 1989. APEC merupakan kerja sama ekonomi  di kawasan Asia Pasifik. Dasar pembentukan APEC adalah membentuk kerjasama perdagangan, investasi, pariwisata, dan peningkatan sumber daya manusia  yang saling menguntungkan. Tujuan pokok APEC adalah melakukan liberalisasi perdagangan dan investasi serta pemanfaatan sumber daya alam dan manusia untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan di kawasan Asia Pasifik. Untuk mencapai tujuan tersebut APEC menyusun agenda liberalisasi perdagangan dan investasi secara bertahap:
Tahun 2010: diantara negara industri maju di kawasan Asia Pasifik.
Tahun 2020: seluruh negara di kawasan Asia Pasifik.
5.       EEC (European Economic Community)
EEC lebih dikenal dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). MEE merupakan kerja sama regional di bidang ekonomi dan moneter yang dibentuk pada tanggal 1 Januari 1958  berdasarkan Perjanjian Roma. Negara-negara yang menjadi anggota MEE : Belanda, Belgia, Denmark, Inggris, Irlandia, Jerman, Luxemburg, Prancis, Yunani, Italia. Tujuan EEC atau MEE adalah menyusun politik perdagangan bersama dan mendirikan daerah perdagangan bebas antarnegara anggota Eropa Barat.
 
6.       EU ( European Union)
EU atau Uni Eropa merupakan kerja sama negara-negara di wilayah Eropa yang dibentuk tanggal 1 Nopember 1993 berdasarkan perjanjian Maastricht. EU berasal dari EEC. Penggantian nama dari EEC ke EU menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari kesatuan ekonomi menjadi politik.
7.       EFTA (European Free Trade Association)
EFTA merupakan asosiasi perdagangan bebas di antara negara Eropa. Negara-negara anggota EFTA antara lain : Austria, Islandia, Norwegia, Portugal, dan Swiss.
8.       ADB (Asian Development Bank)
ADB merupakan Bank Pembangunan Asia, didirikan tanggal 19 Desember 1966 berpusat di Manila, Filipina. ADB merupakan organisasi multilateral keuangan pembangunan. Tujuan ADB adalah membantu pembangunan ekonomi negara-negara kawasan Asia.
9.       OPEC (Organization of  Petrolium  Exporting Countres)
OPEC merupakan organisasi negara-negara pengekspor minyak di dunia. OPEC didirikan di Caracas, Venezuela oleh lima Negara pengekspor minyak yaitu : Saudi Arabia, Kuwait, Iran, Irak, dan Venezuela tahun 1960. Tujuan OPEC :
Memenuhi kebutuhan minyak dunia.
Mengatur pemasaran minyak.
Menjaga stabilitas harga minyak dunia.
Menghindari persaingan tidak sehat.
10.   CGI (Consultative Group for Indonesia)
CGI dibentuk oleh Bank Dunia (Word Bank) pada tahun 1992 atas permintaan pemerintah Indonesia sebagai pengganti IGGI. CGI bertujuan membantu Indonesia melaksanakan pembangunan dan stabilitas dengan bantuan kredit.
11.   IMF (International Monetary Fund)
IMF atau Dana Moneter Internasional didirikan tanggal 27 September 1945 dengan tujuan pokok meningkatkan kegiatan bisnis internasional guna meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat negara anggota. Secara lebih luas tujuan IMF sebagai berikut :
Memperluas perdagangan internasional, kesempatan kerja, serta meningkatkan pendapatan riil negara-negara anggota.
Memperluas kerjasama dibidang moneter anggotanya.
Mewujudkan stabilitas kurs valuta asing negara-negara anggota.
Mewujudkan sistem pembayaran internasional yang mudah.
12.   IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)
IBRD atau Bank Dunia berkedudukan di Washington Amerika Serikat. Indonesia menjadi anggota IBRD tahun 1954. Tujuan pembentukan IBRD adalah:
Memberi bantuan kredit jangka panjang dan pendek kepada negara yang sedang membangun.
Memberi bantuan tehnik cuma-cuma kepada negara di dunia.
Membantu negara anggota dalam meningkatkan perdagangan internasional.
13.   IDB (Islamic Development Bank)
IDB merupakan lembaga keuangan internasioanl yang bertujuan membantu dan menggalakkan pembangunan ekonomi dan sosial di negara anggota dan masyarakat Islam. IDB didirikan pada tahun 1975.
14.   IDA (International Development Asociation)
IDA atau Organisasi Pembangunan Internasional PBB bertujuan memberikan kredit kepada negara-negara yang sedang berkembang dengan syarat lunak.
15.   ECOSOC (Economic and Social Council)
ECOSOC merupakan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Deewan ini memelopori penelitian, laporan dan rekomendasi mengenai persoalan ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan dunia.
16.   Word Bank
Word Bank merupakan lembaga keuangan internasional terbesar yang membantu negara-negara di bidang keuangan. Tujuan Word Bank:
Membantu usaha rekonstruksi dan pembangunan negara anggota.
Memulihkan fasilitas yang produktif.
Mendorong pembangunan fasilitas dan sumber daya produktif.
17.   UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
UNCTAD merupakan salah satu badan PBB yang kegiatannya bergerak di bidang perdagangan dan pembangunan. Lembaga ini merupakan anak lembaga dari lembaga utama PBB yaitu Dewan  Ekonomi dan Sosial. Keanggotaan negara-negara di dalam UNCTAD terbagi menjadi dua kelompok yaitu : negara Kelompok Utara mencakup negara-negara industri dan Kelompok Selatan mencakup negara-negara penghasil bahan mentah.
18.   IFC (International Finance Corporation)
IFC adalah lembaga keuangan afiliasi Bank Dunia yang didirikan untuk memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang berupa kredit untuk proyek-proyek produktif yang dapat menumbuhkan ekonomi negara-negara berkembang tersebut. IFC didirikan pada tanggal 24 Juli 1956 di Washington, Amerika. Tujuan IFC adalah membantu menambah modal dan memberikan kredit jangka panjang.
19.   FAO (Food and Agriculture Organization)
FAO merupakan organisasi pangan dan pertanian PBB yang didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 dengan tujuan meningkatkan pangan dan membantu negara yang kekurangan pangan.
20.   UNDP (United Nation Development Program)
UNDP adalah program organisasi pembangunan PBB yang ditujukan untuk memberikan bantuan pembangunan negara miskin dan berkembang.
21.   GATT (General Agreement on Trade and Tariff)
GATT merupakan bentuk organisasi internasional mengenai persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan. GAAT didirikan tahun 1947 dan Indonesia menjadi anggota pada tahun 1950. Tujuan organisasi ini adalah meningkatkan arus perdagangan internasional. Pada pertemuan anggota di Marakesh Maroko pada tanggal 15 April 1994 nama GATT diubah menjadi WTO.
22.   WTO (Word Trade Organization)
WTO atau organisasi perdagangan dunia didirikan pada pertemuan anggota GATT tanggal 15 April 1994, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 1995. WTO mencakup perdagangan jasa, seperti layanan telephone internasional dan perlindungan hak cipta intelektual seperti lagu rekaman. WTO berperan mempromosikan serta memperkuat diterapkannya aturan dan hukum perdagangan internasional yang sudah disepakati.
Tujuan WTO :
Menghilangkan atau mengurangi tarif bea yang menghambat perdagangan antarnegara.
Meniadakan preferensi tarif dasar keuntungan timbal balik.
Menciptakan stabilitas di bidang ekonomi sosial.
Menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan perdagangan bebas dunia yang akan mulai diberlakukan diseluruh dunia tahun 2020.
23.   UNINDO (United Nations Industrial Development Organization)
UNINDO atau organisasi pembangunan industri PBB. UNINDO didirikan pada tanggal 24 Juli 1967 dan berkedudukan di Wina, Austria. UNINDO bertujuan untuk memajukan industri di negara berkembang.
24.   ILO (International Labour Organization)
ILO adalah organisasi internasional yang bergerak dalam bidang perburuhan, didirikan pada tanggal 11 April 1991 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Tujuan ILO :
Mencapai perdamaian abadi dengan terciptanya keadilan sosial.
Meningkatkan perbaikan nasib kaum buruh dan keluarganya.
Menciptakan stabilitas di bidang ekonomi dan sosial
Usaha-usaha yang telah dilakukan ILO antara lain :
Mengadakan perjanjian tentang upah, jumlah jam kerja dan umur minimal serta maksimal bagi pekerja (buruh)
Memberikan jaminan kesejahteraan untuk hari tua, serta ketentuan tentang cuti atau libur bagi pegawai.
Mengusulkan agar negara – negara anggota menentukan Undang-Undang perburuhan.
DAMPAK KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Dengan semakin luasnya perdagangan internasional, maka dampaknya terhadap aktivitas pembangunan suatu negara juga semakin besar. Dari berbagai kerja sama ekonomi yang diikuti Indonesia, ada yang membawa dampak positif, ada juga yang negatif.
1)    Dampak Positif :
Meningkatkan nilai perdagangan.
Meningkatkan pendapatan negara dari ekspor dan devisa.
Memperkuat posisi dan daya tawar di kancah internasional.
Memperluas pasar bagi produk dalam negeri.
Meningkatkan produktifitas.
Menjalin hubungan dagang yang adil dan transparan.
Meningkatkan kegiatan investasi dalam negeri.
Membuka lapangan pekerjaan.
Menghilangkan hambatan perdagangan internasional.
Mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memudahkan transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi dari negara lain.
2)    Dampak Negatif :
Ketergantungan terhadap negara lain yang lebih maju.
Timbul dominasi negara maju di dunia.
Tersingkirnya kekuatan ekonomi dalam negeri.
Kebijakan dalam negeri yang akan dipengaruhi oleh pihak asing.
Salah penerapan / penggunaan teknologi.
Pasar dalam negeri dikuasai produk asing
Berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia karena masuknya tenaga asing
Perusahaan dalam negeri yang tidak mampu bersaing akan bangkrut

Sumber :


Selasa, 12 Januari 2016

MEA

MEA
Pada pertemuan di Bali pada tahun 2003 yang dihadiri oleh negara-negara anggota ASEAN gagasan untuk mewujudkan cita-cita kawasan yang memiliki integritas ekonomi kuat mulai dirancang langkah awal dan diprediksikan akan dimulai pada tahun 2020. Namun, pada pertemuan di Filipina yang diselenggarakan pada 13 Januari 2007, para negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk mempercepat pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh persiapan menghadapi globalisasi ekonomi dan perdagangan melalui ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta menghadapi persaingan global terutama dari China dan India. Percepatan keputusan negara ASEAN untuk membentuk MEA yang pada awalnya akan dimulai pada tahun 2020 menjadi 2015 menggambarkan tekad ASEAN untuk segera meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing antar sesama negara anggota ASEAN untuk menghadapi persaingan global.

Dumping dan Penetapan Anti-Dumping (Studi Kasus)

Dumping dan Penetapan Anti-Dumping (Studi Kasus)

Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purposeserta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute SettlementMechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain.Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untukKorea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.

Sumber :


Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi

Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi


·         Pengertian iLmu Ekonomi
Istilah ‘ekonomi’ berasal dari bahasa Yunani oikonomia, yaitu gabungan kata oikos-nomos. Oikos berarti rumah tangga, sedangkan nomos berarti aturan. Oikonomia mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga.
Secara istilah, ilmu ekonomi yaitu ilmu yang mempelajari berbagai tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Berdasarkan ruang lingkupnya, ilmu ekonomi terbagi dalam kedua kajian yakni Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro. Adapun pengertiannya yaitu sebagai berikut :

EMBARGO DAN SANKSI PERDAGANGAN

EMBARGO DAN SANKSI PERDAGANGAN
Embargo
Embargo adalah larangan menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tertentu,dapat dilakukan serentak atau sendiri-sendiri. Dalam perdagangan internasional, embargo adalah sanksi yang dimandatkan pemerintah untuk membatasi perdagangan dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau keduanya. Secara rasional embargo adalah hukuman politik untuk suatu negara. Istilah embargo kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan missal untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.

Embargo merupakan Tindakan hukum oleh pemerintah atau kelompok pemerintah untuk membatasi keberangkatan kapal atau pergerakan barang dari beberapa atau semua lokasi ke satu atau beberapa negara. Sebagai contoh, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat diakibatkan oleh embargo OPEC atas penjualan minyak ke AS sebagai pembalasan atas penyediakan bantuan militer AS kepada Israel Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri yang dipengaruhi oleh kebijakan dan dapat mengundang pembalasan.

Embargo juga berarti alat perang ekonomi yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan politik, termasuk menunjukkan tekad, mengirimkan sinyal politik, membalas dendam atas tindakan negara lain, memaksa sebuah negara untuk mengubah perilakunya, menghalangi dari terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang tidak dikehendaki, dan melemahkan kemampuan militer. Contohnya, Uni Eropa dan Amerika Serikat terus bersitegang mengenai rencana pencabutan embargo senjata terhadap Cina. Seorang anggota Kongres AS secara terang-terangan mengingatkan Uni Eropa untuk tidak mencabut sanksi embargo yang telah berlangsung 15 tahun itu. Richard Lugar, Republikan berpengaruh yang menjabat kepala komite hubungan asing Senat AS mengancam bahwa Washington akan menghentikan penjualan teknologi militer ke Eropa jika larangan penjualan senjata ke Cina itu jadi dicabut. Demikian seperti diberitakan media Inggris, Guardian, Kamis (3/3/2005). Pernyataan senada disampaikan Senator Joseph Biden dari partai Demokrat. Para pemimpin Eropa, khususnya Prancis, berharap akan mencabut embargo tersebut setelah pemilihan umum Inggris yang akan digelar pada 5 Mei mendatang. Uni Eropa berharap bisa membujuk Kongres AS untuk menerima keputusan tersebut. Alasannya, embargo itu merupakan respons terhadap pembantaian di Lapangan Tiananmen pada tahun 1989, dan Cina telah bergerak secara dramatis sejak itu. Ratusan orang tewas dalam peristiwa berdarah di Tiananmen saat terjadi bentrokan antara militer Cina dengan massa pro-demokrasi.


Sanksi 

Sanksi Internasional adalah langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan politik dan ekonomi. Dari segi ekonomi salah satunya adalah sanksi perdagangan.
Sanksi perdagangan adalah sanksi ekonomi yang diberlakukan karena alasan-alasan non-politik, biasanya sebagai bagian dari suatu pertikaian perdagangan, atau semata-mata karena alasan ekonomi. Lazimnya melibatkan pengenaan tarif khusus atau langkah-langkah serupa, dan bukan larangan total.
Sebagai contoh, Kejadianya diawali pada tahun 1971 dimana perkonomian US dihadapakan pada neraca perdagangan yang deficit, oleh karena itu presiden Nixon pada saat itu membuat kebijakan memberikan special tax break pada para ekportir US. Program tersebut dikenal sebagai Foreign Sales Corporation (FSC) yang menghasilkan pengurangan pajak yang besar kepada para eksportir US. Program FSC juga mengijinkan ekportir US untuk menghindari pajak pendapatan perusahaan pada ekspor dalam barang manufaktur. Kebijakan tersebut telah menghemat pajak pendapatan perusahaan yang seharusnya dibayarkan oleh sekitar 6000 perusahaan di US pada tahun 1998.
Sebagai akibatnya masih pada tahun yang sama, Uni Eropa mengajukan komplein kepada WTO yang menuntut bahwa program FSC adalah sebuah subsidi ekspor yang illegal karena melanggar aturan WTO. US balik menanggapi tindakan UE tersebut dengan berargumentasi bahwa US telah mempunyai “gentlemen’s agrrement” yang tidak tertulis dengan UE bahwa negara lain akan saling menyerang dalam sistem perpajakan perdagangan internasional. US juga menyatakan bahwa undang – undang perpajakan adalah dipandang sebagai “masalah internal” dalam hukum perdagangan internasional. UE kemudian menanggapi bahwa apa yang disampaikan US adalah cara atau sudut pandang yang munafik.
Pada Februari 2000, setelah mendengar bukti dan keterangan dan berkomunikasi dengan EU, panel di WTO mengambil keputusan bahwa tax break yang dijalankan US adalah illegal karena hanya diterapkan untuk ekspor dan secara teknis sebuah subsidi ekspor adalah sebuah pelanggaran terhadap kesepakatan atau aturan WTO. US diberi waktu sampai 1 oktober 2000 untuk merevisi undang – undang atau dihadapkan pada kemungkinan akan dijatuhi sanksi oleh WTO.
Pada November 2000, Congress US melakukan amandemen RUU yang mencabut FSC, tetapi menggantinya dengan system baru yang menawarkan bantuan hingga $6 triliun pertahun pada tax breax untuk eksportir besar sekelas Boeing dan Microsoft. US mengklaim bahwa skema baru akan menjadi sesuai dengan kesepakatan WTO. UE melawan bahwa UU baru tidak lebih baik dari FSC, karena masih mempertahankan tax break untuk pedapatan ekspor. Dua hari berikutnya EU melaporkannya ke WTO meminta ijin untuk menjatuhkan sanksi tariff senilai $4 triliun pada ekspor US.
Pada akhir Desember WTO setuju untuk menunjuk panel kembali menguji undang – undang pajak baru US, akhirnya WTO memberikan ijin UE untuk menjatuhkan sanksi kepada US karena dalam revisi UU ditemukan pelanggaran kesepakatan WTO.



Pengertian Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan negara atau perusahaan dari suatu negara untuk menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih rendah bandingkan terhadap harga jual produk itu di dalam negeri itu•sendiri. Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain :
1.      Market Expansion Dumping
Perusahaan pengekspor bisa meraih untung dengan menetapkan “mark up” yang lebih rendah dipasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
2.      Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksiyang terpisah dari pembuatan produk terkait.
3.      State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
4.      Strategic dumping
Strategi yang dilakukan negara pengekspor yang merugikan perusahaan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor.
5.      Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli dipasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenisbini adalah matinya perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu :
·         Kekuatan monopoli di dalam neferi lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
·         Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.
Beberapa negara yang pernah mengalami politik dumping
1.      Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada  Sengketa     Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
              Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
              Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Penyelesaian :
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor). Atau jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil atau volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor. Tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
memang Indonesia melakukan Dumping, hanya saja Korsel bisa ditetapkan bersalah karena tidak melakukan penelitian dan penghitungan seperti yang ditetapkan dalam ketentuan WTO sehingga suatu negara bisa menetapkan Bea Masuk Anti-dumping.
              Pada mulanya harga produk kertas Korsel tinggi dan juga produsen kertas korsel tidak dapat memenuhi beberapa permintaan pasar. Pada saat itulah masuk produk kertas Indonesia dengan harga yang lebih murah (termasuk jika dibandingkan dengan harga di pasar Indonesia) dan juga dengan produk yang memiliki fungsi / nilai substitusi atas produk kertas yang tidak dapat dipenuhi produsen kertas korsel, hal ini disebut juga dengan “Like Product”. Karena hal inilah maka produk kertas Indonesia lebih banyak diminati oleh pasar di Korsel, sedangkan kertas produk Korsel sendiri menurun penjualannya. Itulah mengapa Korsel menetapkan BMAD terhadap produk kertas yang masuk dari Indonesia, untuk melindungi produk dalam negerinya.
Sayangnya Korsel tidak mengikuti ketentuan penetapan Anti-Dumping dalam WTO, untuk melakukan penyelidikan sebelum menetapkan bea anti dumping. Dalam keputusan WTO, Indonesia dimenangkan dalam keputusan panel.
2.      Praktek Dumping yang dilakukan China terhadap Amerika
Di Amerika mengalami kenaikan tajam akan barang – barang impor. Terutama barang – barang yang berasal dari China. Hal ini disebabkan China melakukan praktek politik dumping terhadap pasar di Amerika. Terutama dalam barang impor berupa ban yang berasal dari China. Ban yang berasal dari China ini, harganya di pasaran relatif dibuat lebih murah di Amerika. Hal ini menyebabkan pengusaha – pengusaha ban di Amerika mengalami kerugian karena ban yang mereka produksi menjadi kurang laku di pasar. Hal ini menyebabkan Amerika melakukan tindakan proteksionis untuk melindungi pengusaha – pengusaha ban yang ada di Negara-nya sendiri. Kebijakan Amerika dengan menerapkan tarif impor lebih mahal untuk produk barang – barang China. Hal ini dimulai dengan memberikan tarif tambahan sebesar 35% terhadap ban-ban buatan China selama satu tahun. Kemudian ditambah dengan tarif impor tambahan sebesar 30% dan 25% dalam dua tahun ke depan. Amerika juga mencurigai China sengaja menekan nilai tukar Yuan di bawah nilai yang sebenarnya agar harga ekspor Negara China menjadi murah.
Penyelesaian
Kebijakan Politik Dumping yang dilakukan China terhadap Amerika sangat merugikan pengusaha ban di Amerika. Jika ini berlanjut akan dapat merusak hubungan antar kedua Negara. Oleh karena itu, China sudah seharusnya menghentikan kebijakan yang dilakukannya tersebut. tersebut. Karena, Amerika juga telah melakukan kebijakan anti dumping, untuk menutup kerugian yang ditimbulkan, sehingga praktek yang dilakukan China tidak akan mendapat untung.

Sumber :