Rabu, 05 November 2014

EKOLOGI HUTAN



Telaah : Setelah saya menonton video ini saya berharap kepada masyarakat jangan sekali-sekali bermain api dihutan, dan seharus nya masyrakat lebih peduli hutan sekitar nya. agar tidak lagi ada kejadian seperti ini. dan pemerintah daerah harus lebih tanggap dalam menangulangi kebakaran ini.

Oleh: Djoko Marsono - Tahun: 2005
Perspektif konservasi ini ditujukan untuk pengelolaan hutan dan lahan guna penyelamatan produktivitas dan lingkungan.

LANDASAN TEKNIS KONSERVASI DALAM PENGELOLAAN HUTAN
Landasan Ekosistem Dalam Pengelolaan Hutan
Pengertian ekosistem mulai berkembang sejak dilontarkan pertama kali oleh Transley (1935), untuk menunjukkan kesatuan ekologis sumber daya alam yang dalam keadaan keseimbangan, dan dinamis melalui interaksi intensif antar komponen penyusunnya. Selanjutnya banyak bermunculan definisi tentang ekosistem, namun pengertian yang dikemukakan Odum (1971) lebih mendekatkan pada masalah ini, yaitu bahwa ekosistem adalah kesatuan ekologis yang akan berfungsi bila tersedia komunitas biologis, aliran energi dan siklus hara. Dengan mendasarkan pengertian ini maka akan ditemui ragam ekosistem yang besar, baik struktur maupun fungsinya, yang antara lain diwujudkan oleh ragam ekosistem sumber daya alam yang ada.
Dalam praktek pengertian ekosistem akan lebih mudah dipahami setidaknya melalui beberapa proses dalamnya yaitu:
1. Hubungan yang saling menentukan antara atribut strukural dan fungsional ekosistem. Yang dimaksud atribut struktural ekosistem adalah susunannya yaitu antara lain komposisi jenis, keaneka ragaman, distribusi spasial, stratifikasi tajuk dan atau perakaran dan lain sebagainya, sementara yang dimaksud dengan atribut fungsional adalah produktivitas, jasa lingkungan, siklus hara, erosi dan lain sebagainya. Dalam keadaan keseimbangan, struktur akan menentukan fungsi dan sebaliknya.
2. Hubungan antara input, proses dan output, di samping aliran energi utama ke dalam ekosistem. Dalam pengertian ini, input bersifat meteorologis, biologis dan geologis, sementara outputnya adalah juga meteorologis, biologis dan geologis. Setiap ekosistem apapun termasuk hutan akan dapat dibuat neraca hara untuk membandingkan banyaknya hara yang masuk dan hara yang keluar dari ekosistem tersebut. Dalam arti yang luas jika saldo keharaan positif artinya hara yang masuk lebih banyak, ekosistem akan berkembang, namun jika saldo keharaan negative, hara yang keluar lebih banyak, ekosistem akan terdegradasi dan akhirnya menjadi ekosistem yang kritis.
3. Siklus hara dalam ekosistem, yang merupakan kelanjutan aliran energi dan siklus energi dalam ekosistem. Proses ini merupakan salah satu mekanisme internal ekosistem untuk mempertakankan diri dari ancaman degradasi, yaitu merupakan pemupukan mandiri, menghindari erosi dan pencucian hara, memperbaiki struktur tanah dan sebagainya. Atas dasar ini dikenal terdapat 2 (dua) macam hara dalam ekosistem hutan yaitu hara sesaat dalam tanah dan hara yang bersiklus dalam proses ekosistem. Pengertian ini juga yang dapat lebih mudah membedakan antara konsep silvikultur dan agronomi.
Jika hutan dipandang sebagai ekosistem, maka ketiga proses tersebut akan melekat kepadanya, pemupukan mandiri, produktivitas tinggi, perlindungan hutan mandiri, jasa lingkungan optimal. Selain hutan berfungsi secara ekonomis dapat diharapkan sebagai sistem penyangga kehidupan. Namun demikian sebagian hutan tidak dapat berfungsi seperti ini dengan banyak faktor penyebabnya, baik fisik, biologis, sosial, kelembagaan maupun politis. Untuk memberikan pengertian yang terfokus, sengaja pada kesempatan ini pembahasan lebih difokuskan pada aspek teknis dan yuridis konservasi itu sendiri.
Luas Potensi dan Kondisi
Berdasarkan hasil padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 2000, luas hutan di Indonesia adalah 120,35 juta ha atau sebesar 62,6% total luas daratan. Sementara itu luas hutan produksi adalah 64 juta hektar tersebar di seluruh Indonesia, dikelola oleh berbagai lembaga antara lain yaitu Dinas Kehutanan, HPH (Hak Pengusahaan Hutan), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), HPH perusahaan patungan (BUMN dan Swasta) dan Persero. Dilihat dari data yang tersedia, target produksi nasional terus menerus turun sejak pelita V 36 juta m3 menjadi 24 juta m3 pada pelita VI dan proyeksi nasional pada 5 tahun berikutnya menjadi tidak lebih dari 18 juta m3 (Suryohadikusumo,1999), walaupun kemudian karena situasi politik menjadi sekitar 25,4 juta m3 (Anonim, 2002). Gambaran ini menunjukkan bahwa potensi hutan produksi cenderung menurun atau mengalami kemunduran. Bukti lain atas fenomena tersebut ditunjukkan oleh realisasi produksi kayu bulat selama periode 1993/1994 s/d 1997/1998 selalu dibawah 20 juta m3setiap tahun (Anonim,1998), dan sampai pada tahun 2000 dan 2001 menjadi 13,8 dan 10,1 juta m3.
Di hutan tanaman gambaran produktivitas hutan juga menunjukkan kecenderungan yang belum menggembirakan. Sebagai contoh hutan jati milik Perum Perhutani yang selama ini dikenal sebagai hutan yang sudah mantap terkelola mempunyai produktivitas yang menurun tajam tanpa disadari. Luas hutan jati di Jawa 600.800 hektar dengan produksi sekitar 780.000 m3/tahun (Revilla & Setyarso, 1992). Angka ini menunjukkan bahwa produktivitas ekonomis hutan jati di Jawa adalah 780.000 m3 : 600.800 ha = 1,298 m3/ha/tahun. Jika angka produktivitas ini dibandingkan laporan Wolf von Wulfing sebelum 1900 an sebesar 4 – 6 m3/ha/tahun maka telah terjadi penurunan produktivitas sebesar 67,5 – 78,4 %, selama kurun waktu pengelolaannya, suatu fenomena yang cukup fantastis. Berbagai variabel penyebab memang sangat mungkin terjadi, akan tetapi pemahaman hutan jati sebagai ekosistem sudah saatnya dilakukan agar tidak lagi mendorong terjadinya kemunduran produtivitas tersebut.
Pengelolaan hutan produksi di Jawa Tengah memberi gambaran yang tidak jauh berbeda. Luas hutan produksi adalah 604.291 ha terdiri dari 228.741 ha untuk jati dan 375.550 ha untuk rimba. Sementara itu produksi kayu pertukangan dari tebangan A – E jati dari tahun 1991 sampai dengan 1995 adalah berturut-turut sebagai berikut: 359.735 m3; 336.556 m3; 386.410 m3; 387.917 m3; dan 174.809 m3 atau rata-rata 329.085 m3/tahun. Dengan kata lain produktivitas ekonomis hutan jati di Jawa Tengah adalah 1,438 m3/ ha/tahun atau terjadi penurunan selama kurun waktu tersebut adalah 64,05 % - 76,03 %. Gambaran pengelolaan hutan produksi jati di Jawa Timur menunjukkan produktivitas ekonomis yang lebih menurun lagi. Dengan luas hutan produksi 811.453 ha terdiri dari 593.718 ha untuk jati dan 217.735 ha untuk rimba, produksi kayu pertukangan jati dari tahun 1991 sampai dengan 1995 adalah berturut-turut sebagai berikut: 337.642 m3; 292.976 m3; 375.502 m3; 397.515 m3; 406.084 m3 atau rata-rata 361.943,8 m3. Dengan cara yang sama berarti produktivitas ekonomis hutan jati di Jawa Timur adalah 0,61 m3/ha/tahun, atau terjadi penurunan produktivitas ekonomis selama periode pengelolaan sebesar 84,75 – 89,83% (Marsono,2002a). Hal ini berarti bahwa terjadi penurunan fungsi ekosistem hutan yang bersangkutan, termasuk penurunan fungsi dalam memberikan jasa lingkungan seperti konservasi tanah, banjir, kualitas air dan lain-lain.
Sementara itu fenomena lain yang tidak sedikit ditemukan adalah penurunan kualitas tempat tumbuh, penggantian jenis lain karena penyebab yang tidak jelas atau yang sering disebut sebagai jemu jati dan masalah lingkungan terutama yang berkait dengan tata air. Sebagai contoh lain yaitu banjir yang telah menjadi kejadian rutin di Indonesia. Jika dilihat pada beberapa tahun terakhir ini saja banjir dan tanah longsor telah terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia antara lain di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, Sumatra Barat, Aceh, Minahasa dan termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari tahun ke tahun banjir ini terus berjalan dan silih berganti dengan kekurangan air di musim kemarau. Perkiraan Bank Dunia telah terjadi defisit air untuk irigasi di Jawa adalah 22 milyar m3/tahun, sehingga di beberapa daerah seperti Blora, Rembang dan Sumatra Barat (Marsono, 2002b) mulai kesulitan air irigasi. Informasi terakhir menyebutkan bahwa kualitas air sungai sudah sangat menurun. Saat ini hampir seluruh sungai di Indonesia tidak ada yang masuk ke golongan air I dan II, umumnya masuk ke golongan III atau IV., tercemar logam berat dan perbandingan debit maksimum dan minimum jauh diatas ketentuan umum yang berlaku (Anonim, 2002b). Bagaimanapun masalah lingkungan ini pengelola hutan mempunyai kaitan yang erat dan perlu bersama dengan komponen lain ikut mencari penyelesainannya.
Keragaman Ekosistem Hutan
Hutan produksi di Indonesia termasuk dalam ekosistem hutan tropika dan terdiri dari berbagai tipe hutan yang merupakan resultante dari banyak faktor lingkungan baik tanah, iklim, topografi, serta keaneka ragaman hayati setempat. Pada setiap tipe hutan yang terbentuk akan melekat seluruh atribut baik struktural maupun fungsionalnya, sehingga terbentuk pula karakteristik dan atau perilakunya masing-masing (Marsono 1999 a, 1999 b, 2000) dan Marsono & Sulthoni, 1999). Dengan mendasarkan pada kaidah ini dalam pengelolaan hutan maka produk hutan akan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik hutan produksinya.
Ragam ekosistem hutan di Indonesia sangat tinggi baik dalam sebaran horizontal (dari garis katulistiwa ke garis lintang utara maupun selatan) maupun vertikal (ketinggian tempat mulai dari dataran pantai sampai gunung yang tinggi) yang diikuti ragam jenis yang tinggi pula. Untuk memudahkan pemahamannya, ragam tersebut dapat diklasifikasi berdasarkan kondisi ekologisnya dengan membagi hutan produksi menjadi 2 kelompok besar yaitu kelompok zonal dan azonal. Kelompok zonal merupakan kelompok ekosistem yang sangat tergantung pada intensitas curah hujan sehingga atas dasar faktor ini pula dapat dibedakan menjadi tipe hutan tropika humida, tropika musim, savana dan lain-lain. Kelompok ini masih dapat dibedakan (diklasifikasi) lagi berdasarkan faktor lain seperti tinggi tempat, jenis tanah, topografi dan sebagainya. Hutan produksi sebagian besar (lebih dari 80%) termasuk dalam tipe ekosistem hutan tropika humida dan tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua Barat, sedangkan sisanya termasuk dalam tipe ekosistem hutan tropika musim dan tersebar di Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu kelompok azonal keberadaannya sangat ditentukan oleh habitat aslinya dan hampir tidak terpengaruh oleh curah hujan, antara lain adalah ekosistem hutan mangrove, pantai, gambut, kerangas, terumbu karang, black water ecosystem dan sebagainya.
Ragam ekosistem hutan tersebut membawa konsekuensi karakteristik/perilaku ekosistem yang berbeda satu dengan yang lain. Dengan demikian hutan bukan hanya sekedar kumpulan jenis flora dan fauna pada habitat tertentu, akan tetapi jenis-jenis tersebut bersama-sama dengan faktor biofisik yang lain membentuk satuan ekosistem yang berinteraksi sangat erat (Sajise, 1975; 1977a; 1977b). Oleh karena itu informasi interaksi ini harus terus digali agar dapat memberikan landasan pengelolaan/budidaya ekosistem yang bersangkutan, peningkatan produktivitas dan pelestarian jasa lingkungan.
Jika keragaman ekosistem hutan produksi ini telah diyakini, maka keseragaman pengelolaan hutan seperti yang terjadi selama ini sungguh tidak tepat, apalagi bila motif utama pengelolaan adalah kepentingan ekonomi. Pada saat ini terdapat semacam pemaksaan kehendak pada suatu ekosistem hutan sehingga berakibat degradasi hutan. Hutan tropika humida yang dicirikan dengan lahan yang miskin hara, keasaman tinggi, curah hujan tinggi dan lain sebagainya (sering disebut sebagai fragile ecosystem) berubah menjadi habitat yang ideal bagi tropika humida yang mempunyai struktur (susunan) tertentu, setidaknya digambarkan pada kondisi aslinya. Namun dengan berubahnya struktur secara drastis akibat tebangan, penanaman atau metode silvikultur yang lain berubah pula atribut fungsionalnya sampai pada kemundurannya. Apalagi variasi berbagai faktor lingkungan biofisik yang tinggi, maka keseragaman metode pengelolaan sangat tidak kondusif bagi pertumbuhan dan pelestarian hutan.
Ekosistem Hutan Tanaman
Pada prinsipnya hutan tanaman secara ekologis adalah bentuk simplifikasi sistem alam dengan tuntutan ekonomis sebagai pengendali utama. Pengembangan lebih lanjut terhadap motivasi ekonomis tersebut dilakukan dengan simplifikasi berbagai komponen sistem antara lain jenis (jenis monokultur), bentukan struktur (stratifikasi tajuk dan atau perakaran), input energi (beaya) dan penggantian natural stabilizing factor (homeostasis ekosistem) dengan chemical stabilizing factor (pupuk, pestisida dan lain-lain). Keseluruhan manipulasi ini dikemas dalam bentuk metode dan sistem silvikultur dengan output utama produktivitas. Jika prinsip hutan tanaman masih tetap seperti ini maka pelestarian jangka panjang akan diragukan, atau pada suatu saat secara finansial akan akan tidak ekonomis lagi, karena harus menanggung beban atribut fungsional yang sudah tidak berjalan lagi. Dalam sudut pandang lain dapat dikatakan bahwa integritas ekosistem tidak dapat dipertahankan lagi, kaidah ekosistem hutan menjadi hilang, terfragmentasi, sehingga memacu parahnya water yield dan kualitas air, sempitnya ruang gerak satwa, tererosinya sumber daya genetik dan penurunan produktivitas hutan dalam jangka panjang (Soekotjo, 1999).
Beberapa contoh kasus mundurnya hutan tanaman yang kurang memperhatikan wawasan konservasi telah disebutkan di muka yaitu antara lain penurunan produktivitas, penurunan bonita pada areal tertentu dan sebagainya. Dalam konteks ekologis, di penanaman hutan monokultur (Leucaena leucocephala) di Philipina pada kelerengan 36 – 50 % terjadi kebocoran fosfat pada neraca hara yang dibuatnya sebesar 56,76 kg/ha/th, sementara pada grassland area dengan kelerengan yang sama diperoleh saldo sebesar 35,43 kg/ha/th. Gambaran ini menunjukkan terfragmentasinya ekosistem akan berakibat menurunnya produktivitas jangka panjang dan terjadi eutrofikasi / pendangkalan jika lahan di bawahnya terdapat waduk atau badan sungai. Keadaan yang hampir sama dilaporkan dari India berasal dari hutan tanaman cepat tumbuh dan eksot (Eucalyptus sp. dan pinus) yang ditanam monokultur, tidak berwawasan konservasi menjadi bencana besar bagi pelestarian lingkungan. Bencana kekurangan air terjadi karena konsumsi air sangat tinggi untuk pertumbuhan (1,41 dan 8,87 mm per gram biomasa kering untuk eucalyptus dan pinus) dan kemunduran kualitas tempat tumbuh (Shiva & Bandyopadhyay, 1983). Kemudian tahun 1985 FAO (Food and Agriculture Organization of the United Nations) juga melaporkan kondisi serupa di banyak negara seperti Brazil, Australia, Malawi dan Afrika Selatan (Poore & Fries, 1985). Kondisi seperti ini menjadi penting bila kawasan hutan ini terbagi atau menjadi bagian ekosistem daerah aliran sungai (DAS), yang berfungsi hidroorologis yaitu pengaturan tata air dan konservasi tanah. Karena itu bila suatu kawasan hutan menjadi bagian ekosistem DAS, maka integritas keseluruhan ekosistem DAS menjadi pertimbangan penting di samping ekosistemnya sendiri. Interaksi ini sangat variatif mulai dari luasan kecil yang hanya beberapa hektar saja sampai sangat luas melewati batas Daerah Tingkat II dan atau batas Daerah Tingkat I sekalipun. Atas dasar inilah setiap tahap pengelolaan seperti pemilihan jenis, metode silvikultur, sistem silvikultur dan lain-lainnya harus disinkronkan dalam ekosistem DAS (Vergara, 1960; Garcia, 1981 & Bruijnzeel, 1983).
Keaneka Ragaman Hayati
Keaneka ragaman hayati merupakan salah satu aspek struktural ekosistem hutan termasuk juga hutan produksi. Indonesia berada dalam kawasan keaneka ragaman sangat tinggi, yang digambarkan misalnya dengan luas yang hanya 1,3% daratan bumi namun menyimpan kekayaan jenis no. 3 di dunia, misalnya memiliki 10% tanaman berbunga di dunia. Ironisnya pemanfaatan jenis ini masih sangat rendah. Banyak para ahli yang menggambarkan rendahnya pemanfaatan jenis tanaman dengan penggunaan yang hanya sekitar 150 jenis untuk perdagangan penting diantara sekitar 25.000 jenis tanaman berbunga yang ada dan 95% bahan pangan penting yang tidak lebih dari 30 jenis tumbuhan. Oleh karena itu tidak mustahil bila masih banyak kemungkinan pemanfaatan yang lain. Aspek lain yang penting adalah sumber plasma nutfah yang merupakan modal untuk peningkatan produktivitas di masa datang, pembentuk stabilitas alami (natural stabilizing factor) dan berlangsungnya proses ekologis sebagai penyangga kehidupan. Harapan seperti ini seakan hanya dibebankan pada kawasan-kawasan dan insan konservasi yang tergabung dalam Direktorat Jenderal PHKA, yang dikatakan sebagai benteng terakhir pelestarian hutan. Beban berat di pundak insan konservasi ini terasa semakin berat dengan belum disiapkannya paradigma baru untuk menyikapinya. Oleh karena itu di lapangan tampak bahwa infrastruktur dan kelembagaan terasa belum siap menerima tugas ini, termasuk sudah barang tentu peraturan perundangannya. Sesuai dengan jiwa Rapenas 2005, sangat tepat kiranya sekarang melakukan peninjauan kembali perundangan konservasi disesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Oleh karena itu tidaklah dapat disalahkan bila insan konservasi menjadi sering bertindak lebih sebagai penjaga daripada mencari makna konservasi untuk kepentingan umat manusia.
PELUANG PENGELOLAAN KONSERVASI EKOSISTEM HUTAN
Pendekatan pengelolaan hutan
Pengelolaan hutan di Indonesia sejak tahun 1999 didasarkan pada Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tujuan pengelolaan hutan seperti yang dimaksud dalam UU ini mengisyaratkan bahwa produk hutan sudah semestinya bukan didasarkan atas kayu saja, melainkan produk seluruh potensi ekosistem hutan sesuai kemampuan optimal ekosistem yang bersangkutan secara lestari. Walaupun dalam UU tersebut telah membedakan secara tegas antara hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi, namun pengertian ini diharapkan tidak menggeser pengertian hutan yang seharusnya tidak sama dengan kawasan budidaya dengan perbedaan komoditas. Jika ini terjadi maka dalam pengertian agribisnis, komoditas hutan harus siap diganti dengan komoditas lain yang lebih marketable dan mempunyai keunggulan finansial. Oleh karena itu walaupun disebut sebagai hutan produksi, tetapi yang dimaksudkan adalah hutan yang mempunyai fungsi utama sebagai sistem penyangga kehidupan yang dapat dibebani beberapa kepentingan termasuk kepentingan ekonomis.
Dalam kaidah etika moral, pelaksanaan Undang-Undang tersebut telah diwujudkan dalam visi dan misi Departemen Kehutanan sebagai berikut (Anonim, 2002). Visinya adalah terwujudnya kelestarian fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi rakyat, serta mendukung perekonomian nasional bagi kesejahteraan rakyat. Sementara itu misinya adalah (a) memantapkan dan melindungi keberadaan kawasan hutan, (b) rehabilitasi hutan dan lahan kritis, (c) meningkatkan konservasi sumber daya alam, (d) mengoptimalkan fungsi dan pemanfaatan hutan secara adil dan (e) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan selaras dengan semangat otonomi daerah. Secara normatis mestinya pembangunan kehutanan dengan landasan hutan sebagai sistem penyangga kehidupan telah ditetapkan, oleh karena itu pelaksanaan di lapangan perlu segera disesuaikan. Dengan kata lain pengertian konservasi sudah perlu dipertimbangkan dalam pengelolaan hutan. Jika untuk sementara kayu masih menjadi sasaran target utama produksi hutan, maka segala aktivitas untuk peningkatan produktivitasnya sudah semestinya tetap berlandaskan kaidah ekosistem hutan atau berwawasan konservasi agar pelestarian ekosistem hutan dalam jangka panjang dapat menjadi kenyataan. Beberapa peluang pengelolaan hutan produksi yang berwawasan konservasi dapat dilakukan dan disesuaikan pada setiap tipe hutan. Pengertian peluang disini adalah kemungkinan penerapan metode tertentu yang bukan saja untuk kepentingan ekonomis sesaat (yang bisa merusak ekosistem hutan dalam jangka panjang) tetapi juga mempertimbangkan aspek konservasinya. Untuk memudahkan pembahasan dibedakan antara pengelolaan hutan produksi alam dan tanaman.
Hutan Alam
Hampir seluruh hutan alam termasuk dalam ekosistem hutan tropika humida dengan sederet atribut yang melekat padanya dan dikenal dengan ekosistem yang rapuh (fragile ecosystem). Dalam perjalanan pengelolaannya sampai saat ini kondisi hutan sudah banyak mengalami kerusakan, akibat eksploitasi yang berlebihan, alih fungsi, kebakaran, penjarahan dan sebagainya. Secara umum kondisi hutan alam yang menjadi isu aktual sekarang ini adalah sebagai berikut:
1. Ragam ekosistem hutan alam sangat tinggi, baik dalam volume standing stock, komposisi, faktor lingkungan dan sebagainya, sehingga memerlukan penanganan yang berbeda pula
2. Keaneka ragaman jenis sangat tinggi membentuk struktur tertentu baik secara vertical (stratifikasi tajuk dan atau perakaran) maupun horizontal. Mekanisme internal untuk mendapatkan stabilitas ekosistem justru diperoleh dari aspek ini
3. Hutan primer saat ini telah hampir habis dan pada pengelolaan selanjutnya sudah harus beralih ke hutan bekas tebangan dan atau hutan tanaman. Karena itu upaya peningkatan produktivitas dengan input energi (biaya) serendah-rendahnya dan tanpa merugikan lingkungan (tetap berwawasan konservasi) sangat diperlukan
4. Sistem silvikultur yang digunakan hampir seluruhnya adalah TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) dengan satu aturan untuk seluruh hutan alam di Indonesia, walaupun sistem ini adalah sistem silvikultur yang relatif paling aman untuk diterapkan dibanding yang lain dalam hal jasa lingkungannya
5. Sebaran hutan ini tidak merata di seluruh Indonesia
Atas dasar kondisi hutan alam seperti di muka hutan ini dikelola sesuai dengan azas dan tujuan menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999. Sesuai dengan situasi saat ini hutan dituntut untuk memberikan produk yang selalu meningkat, kelestarian yang tetap terjamin dan masukan biaya yang rendah. Pemenuhan tuntutan ini sungguh tidak mudah namun tampaknya tidak ada pilihan lain kecuali harus terus mencari peluang untuk mendapatkan tujuan yang diinginkan. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah :
1. Sesuai dengan ragam hutan alam yang tinggi maka perlu penerapan peraturan (sistem silvikultur dan aturan pengelolaan lainnya) yang berbeda, setidaknya dibedakan pada level propinsi
2. Kemampuan optimal suatu ekosistem hutan bukan hanya kayu, karena itu penentuan AAC seyogyanya tidak hanya mendasarkan pada produksi kayu saja. Karena itu diperlukan reorientasi pemikiran baru untuk mendapatkan produktivitas hutan yang optimal. Pola konsumsi produk hasil hutan dalam bentuk apapun harus didasarkan pada kemampuan ekosistem hutan yang dimaksud
3. Dengan mulai habisnya hutan primer, maka pengelolaan hutan alam akan beralih ke hutan bekas tebangan. Jika diasumsikan tidak ada tebangan cuci mangkok (tebang ulang sebelum waktunya) hutan bekas tebangan perlu dipelihara untuk terus meningkatkan produksinya atau setidaknya kembali ke keadaan semula, apalagi yang karena sebab tertentu tebang ulang tampaknya tidak bisa dihindari. Karena itu pemeliharaan hutan menjadi aspek yang sangat penting. Namun jika kegiatan pemeliharaan hutan ini didasarkan pada sistem silvikultur TPTI hasilnya tidak efisien (Marsono, 1997). Diantara kegiatan pemeliharaan bekas tebangan yang berupa perapihan, pembebasan pertama, pengadaan bibit, pengayaan, pemeliharaan tanaman, pembebasan kedua dan ketiga, dan penjarangan tajuk, hanya penjarangan tajuklah yang secara langsung memberikan percepatan pertumbuhan tegakan tinggal paling efektif. Hal ini terjadi karena tindakan penjarangan memberikan ruang tumbuh optimal bagi pohon binaan yang terdiri dari pohon inti dan permudaan tingkat dibawahnya. Kegiatan ini hanya terbatas pada pohon-pohon future harvestsaja dan pada tingkat pertumbuhan tertentu yang paling responsif terhadap perlakuan ini, sehingga input biaya sangat rendah. Sementara itu pohon pendamping tetap berfungsi sebagai pembentuk struktur sehingga terus memberikan jasa lingkungan dan atau astribut fungsionalnya (tetap berwawasan konservasi), dan sangat efisien karena menghilangkan banyak pekerjaan dan biaya yang sebenarnya tidak diperlukan. Atas dasar inilah petunjuk sistem silvikultur TPTI diusulkan untuk ditinjau kembali.
4. Dalam jangka panjang sudah harus mulai dipikirkan untuk mengelola hutan berdasarkan kosep kesesuaian lahan. Dengan berbasis pendekatan ekosistem, pengelolaan hutan produksi didasarkan pada unit-unit ekologis yang merupakan resultante dari seluruh faktor lingkungan (biofisik) sehingga terbentuk kesatuan pengelolaan yang berkemampuan sama baik produktivitas maupun jasa lingkungannya
5. Introduksi sistem silvikultur atau sistem baru lainnya yang sekiranya menjanjikan produksi hendaknya dikaji lebih mendalam terlebih dulu agar kerusakan hutan dapat lebih dibatasi
6. Keberhasilan pengelolaan konservasi di hutan ini sangat tergantung sumber daya manusianya, karena itu penyiapannya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Hutan Tanaman
Kawasan hutan produksi di Indonesia termasuk dalam ekosistem hutan tropika baik dalam kelompok tropika basah (perhumid tropical rain farest) maupun musim (seasonal tropical rainforest) yang terdiri dari ekosistem hutan berbagai jenis seperti jati dan rimba lainnya. Ini berarti setiap tipe ekosistem hutan mempunyai karateristik yang berbeda satu dengan yang lain. Dengan penekanan hutan produksi untuk berfungsi ekonomis yang setinggi-tingginya maka telah terjadi bahwa hutan tanaman dianggap kurang/tidak memperhatikan aspek konservasi, sehingga memunculkan isu penting sebagai berikut:
1. Simplifikasi ekosistem hutan secara berlebihan sehingga karakteristik hutan menjadi kawasan budi daya pohon. Kompleksitas komponen ekosistem hutan dengan segala fungsi yang melekat padanya disederhanakan dengan hanya menanam satu jenis pohon. Pengertian atribut structural menjadi hilang sama sekali, sehingga seluruh atribut fungsional juga tidak bisa diharapkan. Struktur hutan yang terbentuk ini hampir memutus sama sekali kaidah ekosistem hutan sehingga atribut fungsional ekosistem tidak operasional, seperti kesuburan lahan, erosi, pencucian hara, siklus hara, dan siklus hidrologis. Bentuk struktur semacam ini hampir tidak mungkin mengharapkan hutan dapat menjadi sistem penyangga kehidupan.
2. Simplifikasi genetic telah dilakukan untuk mendapatkan produktivitas yang tinggi. Sebenarnya upaya ini perlu ditindak lanjuti dengan mempersiapkan ekosistem unggul yang dapat mengurangi kelemahan ekosistem baru yang terdiri dari jenis unggul saia secara monokultur. Hampir di setiap Lembaga Penelitian belum mempunyai unit untuk pengembangan Ekosistem Unggul.
3. Stabilitas hutan menjadi rendah (natural stabilizing factor tidak berfungsi), sehingga cenderung mengganti menjadichemical stabilizing factor yang biayanya mahal dan tidak ramah lingkungan
4. Kemunduran site quality / bonita / tapak hutan . Banyak lahan hutan tanaman yang mengalami kemunduran tapak hutan yang ditandai dengan penurunan produktivitas atau kejemuan jenis tertentu sehingga harus diganti dengan jenis tanaman lain
5. Faktor hidroorologi belum/tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Hal ini dapat dilihat pada besar dan frekuensi banjir hampir setiap sungai yang ada pada setiap musim penghujan. Akan tetapi sebaliknya pada musim kemarau banyak sungai yang debitnya sangat kecil dan bahkan kering tidak berair. Kondisi ini akan semakin memprihatinkan jika kualitas air juga menjadi parameter faktor ini. Dengan keruhnya air sungai ini berarti erosi dan sedimentasi telah terjadi dan kecenderungannya telah semakin besar. Gambaran ini telah menjadi fenomena umum di setiap hutan tanaman.
Peluang kegiatan yang dapat merupakan peningkatan produktivitas dan pelestarian ekosistemnya antara lain adalah memahami dan menyesuaikan ragam ekosistem hutan yang ada. Dengan pendekatan seperti ini produktivitas ekosistem secara optimal di setiap kelas dapat diusahakan dan sudah barang tentu kepentingan lingkungan terperhatikan. Kebijakan ini akan berlaku setempat dan akan berbeda pada setiap bagian hutannya. Dalam setiap kelas ragam yang sama sudah mendesak dipikirkan bentukan atribut struktur hutan yang terdiri dari komponen komposisi jenis, stratifikasi tajuk, stratifikasi perakaran, diversitas, sebaran spatial dan lain-lain yang saling menentukan dengan atribut fungsional hutan seperti produktivitas, siklus hara, siklus hidrologi, erosi dan lain-lain dalam suatu ekosistem hutan. Dengan mendasarkan pengertian tersebut maka bila diinginkan atribut fungsional
selanjutnya.

http://www.youtube.com/watch?v=miBrvoiVjG8




Tidak ada komentar:

Posting Komentar