Telaah : Setelah saya menonton video ini saya berharap kepada masyarakat jangan sekali-sekali bermain api dihutan, dan seharus nya masyrakat lebih peduli hutan sekitar nya. agar tidak lagi ada kejadian seperti ini. dan pemerintah daerah harus lebih tanggap dalam menangulangi kebakaran ini.
Oleh:
Djoko Marsono - Tahun: 2005
Perspektif konservasi ini ditujukan
untuk pengelolaan hutan dan lahan guna penyelamatan produktivitas dan
lingkungan.
LANDASAN TEKNIS KONSERVASI DALAM PENGELOLAAN HUTAN
Landasan Ekosistem Dalam Pengelolaan
Hutan
Pengertian ekosistem mulai
berkembang sejak dilontarkan pertama kali oleh Transley (1935), untuk
menunjukkan kesatuan ekologis sumber daya alam yang dalam keadaan keseimbangan,
dan dinamis melalui interaksi intensif antar komponen penyusunnya. Selanjutnya banyak
bermunculan definisi tentang ekosistem, namun pengertian yang dikemukakan Odum
(1971) lebih mendekatkan pada masalah ini, yaitu bahwa ekosistem adalah
kesatuan ekologis yang akan berfungsi bila tersedia komunitas biologis, aliran
energi dan siklus hara. Dengan mendasarkan pengertian ini maka akan ditemui
ragam ekosistem yang besar, baik struktur maupun fungsinya, yang antara lain
diwujudkan oleh ragam ekosistem sumber daya alam yang ada.
Dalam praktek pengertian ekosistem
akan lebih mudah dipahami setidaknya melalui beberapa proses dalamnya yaitu:
1. Hubungan yang saling
menentukan antara atribut strukural dan fungsional ekosistem. Yang dimaksud
atribut struktural ekosistem adalah susunannya yaitu antara lain komposisi
jenis, keaneka ragaman, distribusi spasial, stratifikasi tajuk dan atau
perakaran dan lain sebagainya, sementara yang dimaksud dengan atribut
fungsional adalah produktivitas, jasa lingkungan, siklus hara, erosi dan lain
sebagainya. Dalam keadaan keseimbangan, struktur akan menentukan fungsi dan
sebaliknya.
2. Hubungan antara input,
proses dan output, di samping aliran energi utama ke dalam ekosistem. Dalam
pengertian ini, input bersifat meteorologis, biologis dan geologis, sementara
outputnya adalah juga meteorologis, biologis dan geologis. Setiap ekosistem
apapun termasuk hutan akan dapat dibuat neraca hara untuk membandingkan
banyaknya hara yang masuk dan hara yang keluar dari ekosistem tersebut. Dalam
arti yang luas jika saldo keharaan positif artinya hara yang masuk lebih
banyak, ekosistem akan berkembang, namun jika saldo keharaan negative, hara
yang keluar lebih banyak, ekosistem akan terdegradasi dan akhirnya menjadi
ekosistem yang kritis.
3. Siklus hara dalam ekosistem,
yang merupakan kelanjutan aliran energi dan siklus energi dalam ekosistem.
Proses ini merupakan salah satu mekanisme internal ekosistem untuk
mempertakankan diri dari ancaman degradasi, yaitu merupakan pemupukan mandiri,
menghindari erosi dan pencucian hara, memperbaiki struktur tanah dan
sebagainya. Atas dasar ini dikenal terdapat 2 (dua) macam hara dalam ekosistem
hutan yaitu hara sesaat dalam tanah dan hara yang bersiklus dalam proses
ekosistem. Pengertian ini juga yang dapat lebih mudah membedakan antara konsep
silvikultur dan agronomi.
Jika hutan dipandang sebagai
ekosistem, maka ketiga proses tersebut akan melekat kepadanya, pemupukan
mandiri, produktivitas tinggi, perlindungan hutan mandiri, jasa lingkungan
optimal. Selain hutan berfungsi secara ekonomis dapat diharapkan sebagai sistem
penyangga kehidupan. Namun demikian sebagian hutan tidak dapat berfungsi
seperti ini dengan banyak faktor penyebabnya, baik fisik, biologis, sosial,
kelembagaan maupun politis. Untuk memberikan pengertian yang terfokus, sengaja
pada kesempatan ini pembahasan lebih difokuskan pada aspek teknis dan yuridis
konservasi itu sendiri.
Luas Potensi dan Kondisi
Berdasarkan hasil padu serasi antara
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK) tahun 2000, luas hutan di Indonesia adalah 120,35 juta ha atau sebesar
62,6% total luas daratan. Sementara itu luas hutan produksi adalah 64 juta
hektar tersebar di seluruh Indonesia, dikelola oleh berbagai lembaga antara
lain yaitu Dinas Kehutanan, HPH (Hak Pengusahaan Hutan), BUMN (Badan Usaha
Milik Negara), HPH perusahaan patungan (BUMN dan Swasta) dan Persero. Dilihat
dari data yang tersedia, target produksi nasional terus menerus turun sejak
pelita V 36 juta m3 menjadi 24 juta m3 pada
pelita VI dan proyeksi nasional pada 5 tahun berikutnya menjadi tidak lebih
dari 18 juta m3 (Suryohadikusumo,1999), walaupun kemudian
karena situasi politik menjadi sekitar 25,4 juta m3 (Anonim,
2002). Gambaran ini menunjukkan bahwa potensi hutan produksi cenderung menurun
atau mengalami kemunduran. Bukti lain atas fenomena tersebut ditunjukkan oleh
realisasi produksi kayu bulat selama periode 1993/1994 s/d 1997/1998 selalu
dibawah 20 juta m3setiap tahun (Anonim,1998), dan sampai pada tahun
2000 dan 2001 menjadi 13,8 dan 10,1 juta m3.
Di hutan tanaman gambaran
produktivitas hutan juga menunjukkan kecenderungan yang belum menggembirakan.
Sebagai contoh hutan jati milik Perum Perhutani yang selama ini dikenal sebagai
hutan yang sudah mantap terkelola mempunyai produktivitas yang menurun tajam
tanpa disadari. Luas hutan jati di Jawa 600.800 hektar dengan produksi sekitar
780.000 m3/tahun (Revilla & Setyarso, 1992). Angka ini
menunjukkan bahwa produktivitas ekonomis hutan jati di Jawa adalah 780.000 m3 :
600.800 ha = 1,298 m3/ha/tahun. Jika angka produktivitas ini
dibandingkan laporan Wolf von Wulfing sebelum 1900 an sebesar 4 – 6 m3/ha/tahun
maka telah terjadi penurunan produktivitas sebesar 67,5 – 78,4 %, selama kurun
waktu pengelolaannya, suatu fenomena yang cukup fantastis. Berbagai variabel
penyebab memang sangat mungkin terjadi, akan tetapi pemahaman hutan jati
sebagai ekosistem sudah saatnya dilakukan agar tidak lagi mendorong terjadinya
kemunduran produtivitas tersebut.
Pengelolaan hutan produksi di Jawa
Tengah memberi gambaran yang tidak jauh berbeda. Luas hutan produksi adalah
604.291 ha terdiri dari 228.741 ha untuk jati dan 375.550 ha untuk rimba.
Sementara itu produksi kayu pertukangan dari tebangan A – E jati dari tahun
1991 sampai dengan 1995 adalah berturut-turut sebagai berikut: 359.735 m3;
336.556 m3; 386.410 m3; 387.917 m3; dan
174.809 m3 atau rata-rata 329.085 m3/tahun.
Dengan kata lain produktivitas ekonomis hutan jati di Jawa Tengah adalah 1,438
m3/ ha/tahun atau terjadi penurunan selama kurun waktu tersebut
adalah 64,05 % - 76,03 %. Gambaran pengelolaan hutan produksi jati di Jawa
Timur menunjukkan produktivitas ekonomis yang lebih menurun lagi. Dengan luas
hutan produksi 811.453 ha terdiri dari 593.718 ha untuk jati dan 217.735 ha
untuk rimba, produksi kayu pertukangan jati dari tahun 1991 sampai dengan 1995
adalah berturut-turut sebagai berikut: 337.642 m3; 292.976 m3;
375.502 m3; 397.515 m3; 406.084 m3 atau
rata-rata 361.943,8 m3. Dengan cara yang sama berarti produktivitas
ekonomis hutan jati di Jawa Timur adalah 0,61 m3/ha/tahun, atau
terjadi penurunan produktivitas ekonomis selama periode pengelolaan sebesar
84,75 – 89,83% (Marsono,2002a). Hal ini berarti bahwa terjadi penurunan fungsi
ekosistem hutan yang bersangkutan, termasuk penurunan fungsi dalam memberikan
jasa lingkungan seperti konservasi tanah, banjir, kualitas air dan lain-lain.
Sementara itu fenomena lain yang
tidak sedikit ditemukan adalah penurunan kualitas tempat tumbuh, penggantian
jenis lain karena penyebab yang tidak jelas atau yang sering disebut sebagai
jemu jati dan masalah lingkungan terutama yang berkait dengan tata air. Sebagai
contoh lain yaitu banjir yang telah menjadi kejadian rutin di Indonesia.
Jika dilihat pada beberapa tahun terakhir ini saja banjir dan tanah longsor
telah terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia antara lain di Jawa Tengah,
Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, Sumatra Barat, Aceh, Minahasa dan termasuk
Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari tahun ke tahun banjir ini terus berjalan dan
silih berganti dengan kekurangan air di musim kemarau. Perkiraan Bank Dunia
telah terjadi defisit air untuk irigasi di Jawa adalah 22 milyar m3/tahun,
sehingga di beberapa daerah seperti Blora, Rembang dan Sumatra Barat (Marsono,
2002b) mulai kesulitan air irigasi. Informasi terakhir menyebutkan bahwa kualitas
air sungai sudah sangat menurun. Saat ini hampir seluruh sungai di Indonesia
tidak ada yang masuk ke golongan air I dan II, umumnya masuk ke golongan III
atau IV., tercemar logam berat dan perbandingan debit maksimum dan minimum jauh
diatas ketentuan umum yang berlaku (Anonim, 2002b). Bagaimanapun masalah
lingkungan ini pengelola hutan mempunyai kaitan yang erat dan perlu bersama
dengan komponen lain ikut mencari penyelesainannya.
Keragaman Ekosistem Hutan
Hutan produksi di Indonesia termasuk
dalam ekosistem hutan tropika dan terdiri dari berbagai tipe hutan yang
merupakan resultante dari banyak faktor lingkungan baik tanah, iklim,
topografi, serta keaneka ragaman hayati setempat. Pada setiap tipe hutan yang
terbentuk akan melekat seluruh atribut baik struktural maupun fungsionalnya,
sehingga terbentuk pula karakteristik dan atau perilakunya masing-masing
(Marsono 1999 a, 1999 b, 2000) dan Marsono & Sulthoni, 1999). Dengan
mendasarkan pada kaidah ini dalam pengelolaan hutan maka produk hutan akan
sesuai dengan kemampuan dan karakteristik hutan produksinya.
Ragam ekosistem hutan di Indonesia
sangat tinggi baik dalam sebaran horizontal (dari garis katulistiwa ke garis
lintang utara maupun selatan) maupun vertikal (ketinggian tempat mulai dari
dataran pantai sampai gunung yang tinggi) yang diikuti ragam jenis yang tinggi
pula. Untuk memudahkan pemahamannya, ragam tersebut dapat diklasifikasi
berdasarkan kondisi ekologisnya dengan membagi hutan produksi menjadi 2
kelompok besar yaitu kelompok zonal dan azonal. Kelompok zonal merupakan
kelompok ekosistem yang sangat tergantung pada intensitas curah hujan
sehingga atas dasar faktor ini pula dapat dibedakan menjadi tipe hutan tropika
humida, tropika musim, savana dan lain-lain. Kelompok ini masih dapat dibedakan
(diklasifikasi) lagi berdasarkan faktor lain seperti tinggi tempat, jenis
tanah, topografi dan sebagainya. Hutan produksi sebagian besar (lebih dari 80%)
termasuk dalam tipe ekosistem hutan tropika humida dan tersebar di Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua Barat, sedangkan sisanya
termasuk dalam tipe ekosistem hutan tropika musim dan tersebar di Jawa, Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu kelompok azonal
keberadaannya sangat ditentukan oleh habitat aslinya dan hampir tidak
terpengaruh oleh curah hujan, antara lain adalah ekosistem hutan mangrove,
pantai, gambut, kerangas, terumbu karang, black water ecosystem dan
sebagainya.
Ragam ekosistem hutan tersebut
membawa konsekuensi karakteristik/perilaku ekosistem yang berbeda satu
dengan yang lain. Dengan demikian hutan bukan hanya sekedar kumpulan jenis
flora dan fauna pada habitat tertentu, akan tetapi jenis-jenis tersebut
bersama-sama dengan faktor biofisik yang lain membentuk satuan ekosistem yang
berinteraksi sangat erat (Sajise, 1975; 1977a; 1977b). Oleh karena itu
informasi interaksi ini harus terus digali agar dapat memberikan landasan
pengelolaan/budidaya ekosistem yang bersangkutan, peningkatan produktivitas dan
pelestarian jasa lingkungan.
Jika keragaman ekosistem hutan
produksi ini telah diyakini, maka keseragaman pengelolaan hutan seperti
yang terjadi selama ini sungguh tidak tepat, apalagi bila motif utama
pengelolaan adalah kepentingan ekonomi. Pada saat ini terdapat semacam
pemaksaan kehendak pada suatu ekosistem hutan sehingga berakibat degradasi
hutan. Hutan tropika humida yang dicirikan dengan lahan yang miskin hara,
keasaman tinggi, curah hujan tinggi dan lain sebagainya (sering disebut sebagai fragile
ecosystem) berubah menjadi habitat yang ideal bagi tropika humida yang
mempunyai struktur (susunan) tertentu, setidaknya digambarkan pada kondisi
aslinya. Namun dengan berubahnya struktur secara drastis akibat tebangan,
penanaman atau metode silvikultur yang lain berubah pula atribut fungsionalnya sampai
pada kemundurannya. Apalagi variasi berbagai faktor lingkungan biofisik yang
tinggi, maka keseragaman metode pengelolaan sangat tidak kondusif bagi
pertumbuhan dan pelestarian hutan.
Ekosistem Hutan Tanaman
Pada prinsipnya hutan tanaman secara
ekologis adalah bentuk simplifikasi sistem alam dengan tuntutan ekonomis
sebagai pengendali utama. Pengembangan lebih lanjut terhadap motivasi ekonomis
tersebut dilakukan dengan simplifikasi berbagai komponen sistem antara lain
jenis (jenis monokultur), bentukan struktur (stratifikasi tajuk dan atau
perakaran), input energi (beaya) dan penggantian natural stabilizing
factor (homeostasis ekosistem) dengan chemical
stabilizing factor (pupuk, pestisida dan lain-lain). Keseluruhan
manipulasi ini dikemas dalam bentuk metode dan sistem silvikultur dengan output
utama produktivitas. Jika prinsip hutan tanaman masih tetap seperti ini maka
pelestarian jangka panjang akan diragukan, atau pada suatu saat secara
finansial akan akan tidak ekonomis lagi, karena harus menanggung beban atribut
fungsional yang sudah tidak berjalan lagi. Dalam sudut pandang lain dapat
dikatakan bahwa integritas ekosistem tidak dapat dipertahankan
lagi, kaidah ekosistem hutan menjadi hilang, terfragmentasi, sehingga memacu
parahnya water yield dan kualitas air, sempitnya ruang gerak
satwa, tererosinya sumber daya genetik dan penurunan produktivitas hutan dalam
jangka panjang (Soekotjo, 1999).
Beberapa contoh kasus mundurnya
hutan tanaman yang kurang memperhatikan wawasan konservasi telah
disebutkan di muka yaitu antara lain penurunan produktivitas, penurunan bonita
pada areal tertentu dan sebagainya. Dalam konteks ekologis, di penanaman hutan
monokultur (Leucaena leucocephala) di Philipina pada kelerengan 36 – 50
% terjadi kebocoran fosfat pada neraca hara yang dibuatnya sebesar 56,76
kg/ha/th, sementara pada grassland area dengan kelerengan yang
sama diperoleh saldo sebesar 35,43 kg/ha/th. Gambaran ini menunjukkan terfragmentasinya
ekosistem akan berakibat menurunnya produktivitas jangka panjang dan terjadi
eutrofikasi / pendangkalan jika lahan di bawahnya terdapat waduk atau badan
sungai. Keadaan yang hampir sama dilaporkan dari India berasal dari hutan
tanaman cepat tumbuh dan eksot (Eucalyptus sp. dan pinus)
yang ditanam monokultur, tidak berwawasan konservasi menjadi bencana besar bagi
pelestarian lingkungan. Bencana kekurangan air terjadi karena konsumsi air
sangat tinggi untuk pertumbuhan (1,41 dan 8,87 mm per gram biomasa kering untuk
eucalyptus dan pinus) dan kemunduran kualitas tempat tumbuh (Shiva &
Bandyopadhyay, 1983). Kemudian tahun 1985 FAO (Food and Agriculture Organization
of the United Nations) juga melaporkan kondisi serupa di banyak negara
seperti Brazil, Australia, Malawi dan Afrika Selatan (Poore & Fries, 1985).
Kondisi seperti ini menjadi penting bila kawasan hutan ini terbagi atau menjadi
bagian ekosistem daerah aliran sungai (DAS), yang berfungsi hidroorologis yaitu
pengaturan tata air dan konservasi tanah. Karena itu bila suatu kawasan hutan
menjadi bagian ekosistem DAS, maka integritas keseluruhan ekosistem DAS menjadi
pertimbangan penting di samping ekosistemnya sendiri. Interaksi ini sangat
variatif mulai dari luasan kecil yang hanya beberapa hektar saja sampai sangat
luas melewati batas Daerah Tingkat II dan atau batas Daerah Tingkat I
sekalipun. Atas dasar inilah setiap tahap pengelolaan seperti pemilihan jenis,
metode silvikultur, sistem silvikultur dan lain-lainnya harus disinkronkan
dalam ekosistem DAS (Vergara, 1960; Garcia, 1981 & Bruijnzeel, 1983).
Keaneka Ragaman Hayati
Keaneka ragaman hayati merupakan
salah satu aspek struktural ekosistem hutan termasuk juga hutan produksi.
Indonesia berada dalam kawasan keaneka ragaman sangat tinggi, yang digambarkan
misalnya dengan luas yang hanya 1,3% daratan bumi namun menyimpan kekayaan
jenis no. 3 di dunia, misalnya memiliki 10% tanaman berbunga di dunia.
Ironisnya pemanfaatan jenis ini masih sangat rendah. Banyak para ahli yang
menggambarkan rendahnya pemanfaatan jenis tanaman dengan penggunaan yang
hanya sekitar 150 jenis untuk perdagangan penting diantara sekitar 25.000 jenis
tanaman berbunga yang ada dan 95% bahan pangan penting yang tidak lebih dari 30
jenis tumbuhan. Oleh karena itu tidak mustahil bila masih banyak kemungkinan
pemanfaatan yang lain. Aspek lain yang penting adalah sumber plasma nutfah yang
merupakan modal untuk peningkatan produktivitas di masa datang, pembentuk
stabilitas alami (natural stabilizing factor) dan berlangsungnya proses ekologis
sebagai penyangga kehidupan. Harapan seperti ini seakan hanya dibebankan pada
kawasan-kawasan dan insan konservasi yang tergabung dalam Direktorat Jenderal
PHKA, yang dikatakan sebagai benteng terakhir pelestarian hutan. Beban berat di
pundak insan konservasi ini terasa semakin berat dengan belum disiapkannya
paradigma baru untuk menyikapinya. Oleh karena itu di lapangan tampak bahwa
infrastruktur dan kelembagaan terasa belum siap menerima tugas ini, termasuk
sudah barang tentu peraturan perundangannya. Sesuai dengan jiwa Rapenas 2005,
sangat tepat kiranya sekarang melakukan peninjauan kembali perundangan
konservasi disesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Oleh karena itu tidaklah
dapat disalahkan bila insan konservasi menjadi sering bertindak lebih sebagai
penjaga daripada mencari makna konservasi untuk kepentingan umat manusia.
PELUANG PENGELOLAAN KONSERVASI
EKOSISTEM HUTAN
Pendekatan pengelolaan hutan
Pengelolaan hutan di Indonesia sejak
tahun 1999 didasarkan pada Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan
yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan
berkelanjutan. Tujuan pengelolaan hutan seperti yang dimaksud dalam UU ini
mengisyaratkan bahwa produk hutan sudah semestinya bukan didasarkan atas kayu
saja, melainkan produk seluruh potensi ekosistem hutan sesuai kemampuan optimal
ekosistem yang bersangkutan secara lestari. Walaupun dalam UU tersebut telah
membedakan secara tegas antara hutan konservasi, hutan
lindung dan hutan produksi, namun pengertian ini diharapkan tidak
menggeser pengertian hutan yang seharusnya tidak sama dengan kawasan budidaya
dengan perbedaan komoditas. Jika ini terjadi maka dalam pengertian
agribisnis, komoditas hutan harus siap diganti dengan komoditas lain yang lebih marketable dan
mempunyai keunggulan finansial. Oleh karena itu walaupun disebut sebagai hutan
produksi, tetapi yang dimaksudkan adalah hutan yang mempunyai fungsi utama
sebagai sistem penyangga kehidupan yang dapat dibebani beberapa kepentingan
termasuk kepentingan ekonomis.
Dalam kaidah etika moral,
pelaksanaan Undang-Undang tersebut telah diwujudkan dalam visi dan misi
Departemen Kehutanan sebagai berikut (Anonim, 2002). Visinya adalah terwujudnya
kelestarian fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi
rakyat, serta mendukung perekonomian nasional bagi kesejahteraan rakyat.
Sementara itu misinya adalah (a) memantapkan dan melindungi keberadaan kawasan
hutan, (b) rehabilitasi hutan dan lahan kritis, (c) meningkatkan konservasi
sumber daya alam, (d) mengoptimalkan fungsi dan pemanfaatan hutan secara adil
dan (e) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan selaras
dengan semangat otonomi daerah. Secara normatis mestinya pembangunan kehutanan
dengan landasan hutan sebagai sistem penyangga kehidupan telah ditetapkan, oleh
karena itu pelaksanaan di lapangan perlu segera disesuaikan. Dengan kata lain
pengertian konservasi sudah perlu dipertimbangkan dalam pengelolaan hutan. Jika
untuk sementara kayu masih menjadi sasaran target utama produksi hutan, maka
segala aktivitas untuk peningkatan produktivitasnya sudah semestinya tetap
berlandaskan kaidah ekosistem hutan atau berwawasan konservasi agar pelestarian
ekosistem hutan dalam jangka panjang dapat menjadi kenyataan. Beberapa peluang
pengelolaan hutan produksi yang berwawasan konservasi dapat dilakukan dan
disesuaikan pada setiap tipe hutan. Pengertian peluang disini adalah
kemungkinan penerapan metode tertentu yang bukan saja untuk kepentingan
ekonomis sesaat (yang bisa merusak ekosistem hutan dalam jangka panjang) tetapi
juga mempertimbangkan aspek konservasinya. Untuk memudahkan pembahasan
dibedakan antara pengelolaan hutan produksi alam dan tanaman.
Hutan Alam
Hampir seluruh hutan
alam termasuk dalam ekosistem hutan tropika humida dengan sederet atribut yang
melekat padanya dan dikenal dengan ekosistem yang rapuh (fragile ecosystem).
Dalam perjalanan pengelolaannya sampai saat ini kondisi hutan sudah banyak
mengalami kerusakan, akibat eksploitasi yang berlebihan, alih fungsi,
kebakaran, penjarahan dan sebagainya. Secara umum kondisi hutan alam yang
menjadi isu aktual sekarang ini adalah sebagai berikut:
1. Ragam ekosistem hutan alam
sangat tinggi, baik dalam volume standing stock, komposisi, faktor
lingkungan dan sebagainya, sehingga memerlukan penanganan yang berbeda pula
2. Keaneka ragaman jenis sangat
tinggi membentuk struktur tertentu baik secara vertical (stratifikasi tajuk dan
atau perakaran) maupun horizontal. Mekanisme internal untuk mendapatkan
stabilitas ekosistem justru diperoleh dari aspek ini
3. Hutan primer saat ini telah
hampir habis dan pada pengelolaan selanjutnya sudah harus beralih ke hutan
bekas tebangan dan atau hutan tanaman. Karena itu upaya peningkatan
produktivitas dengan input energi (biaya) serendah-rendahnya dan tanpa
merugikan lingkungan (tetap berwawasan konservasi) sangat diperlukan
4. Sistem silvikultur yang
digunakan hampir seluruhnya adalah TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) dengan
satu aturan untuk seluruh hutan alam di Indonesia, walaupun sistem ini adalah
sistem silvikultur yang relatif paling aman untuk diterapkan dibanding yang
lain dalam hal jasa lingkungannya
5. Sebaran hutan ini tidak
merata di seluruh Indonesia
Atas dasar kondisi hutan alam
seperti di muka hutan ini dikelola sesuai dengan azas dan tujuan menurut
Undang-undang No. 41 tahun 1999. Sesuai dengan situasi saat ini hutan dituntut
untuk memberikan produk yang selalu meningkat, kelestarian yang tetap terjamin
dan masukan biaya yang rendah. Pemenuhan tuntutan ini sungguh tidak mudah namun
tampaknya tidak ada pilihan lain kecuali harus terus mencari peluang untuk
mendapatkan tujuan yang diinginkan. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah :
1. Sesuai dengan ragam hutan
alam yang tinggi maka perlu penerapan peraturan (sistem silvikultur dan aturan
pengelolaan lainnya) yang berbeda, setidaknya dibedakan pada level
propinsi
2. Kemampuan optimal suatu
ekosistem hutan bukan hanya kayu, karena itu penentuan AAC seyogyanya tidak
hanya mendasarkan pada produksi kayu saja. Karena itu diperlukan reorientasi
pemikiran baru untuk mendapatkan produktivitas hutan yang optimal. Pola
konsumsi produk hasil hutan dalam bentuk apapun harus didasarkan pada kemampuan
ekosistem hutan yang dimaksud
3. Dengan mulai habisnya hutan
primer, maka pengelolaan hutan alam akan beralih ke hutan bekas tebangan. Jika
diasumsikan tidak ada tebangan cuci mangkok (tebang ulang sebelum waktunya)
hutan bekas tebangan perlu dipelihara untuk terus meningkatkan produksinya atau
setidaknya kembali ke keadaan semula, apalagi yang karena sebab tertentu tebang
ulang tampaknya tidak bisa dihindari. Karena itu pemeliharaan hutan menjadi
aspek yang sangat penting. Namun jika kegiatan pemeliharaan hutan ini
didasarkan pada sistem silvikultur TPTI hasilnya tidak efisien (Marsono, 1997).
Diantara kegiatan pemeliharaan bekas tebangan yang berupa perapihan, pembebasan
pertama, pengadaan bibit, pengayaan, pemeliharaan tanaman, pembebasan kedua dan
ketiga, dan penjarangan tajuk, hanya penjarangan tajuklah yang secara langsung
memberikan percepatan pertumbuhan tegakan tinggal paling efektif. Hal ini
terjadi karena tindakan penjarangan memberikan ruang tumbuh optimal bagi pohon
binaan yang terdiri dari pohon inti dan permudaan tingkat dibawahnya. Kegiatan
ini hanya terbatas pada pohon-pohon future harvestsaja dan pada
tingkat pertumbuhan tertentu yang paling responsif terhadap perlakuan ini,
sehingga input biaya sangat rendah. Sementara itu pohon pendamping tetap
berfungsi sebagai pembentuk struktur sehingga terus memberikan jasa lingkungan
dan atau astribut fungsionalnya (tetap berwawasan konservasi), dan sangat
efisien karena menghilangkan banyak pekerjaan dan biaya yang sebenarnya tidak
diperlukan. Atas dasar inilah petunjuk sistem silvikultur TPTI diusulkan untuk
ditinjau kembali.
4. Dalam jangka panjang sudah
harus mulai dipikirkan untuk mengelola hutan berdasarkan kosep kesesuaian
lahan. Dengan berbasis pendekatan ekosistem, pengelolaan hutan produksi
didasarkan pada unit-unit ekologis yang merupakan resultante dari seluruh
faktor lingkungan (biofisik) sehingga terbentuk kesatuan pengelolaan yang
berkemampuan sama baik produktivitas maupun jasa lingkungannya
5. Introduksi sistem
silvikultur atau sistem baru lainnya yang sekiranya menjanjikan produksi
hendaknya dikaji lebih mendalam terlebih dulu agar kerusakan hutan dapat lebih
dibatasi
6. Keberhasilan pengelolaan
konservasi di hutan ini sangat tergantung sumber daya manusianya, karena itu
penyiapannya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Hutan Tanaman
Kawasan hutan produksi di Indonesia
termasuk dalam ekosistem hutan tropika baik dalam kelompok tropika basah (perhumid
tropical rain farest) maupun musim (seasonal tropical rainforest)
yang terdiri dari ekosistem hutan berbagai jenis seperti jati dan rimba
lainnya. Ini berarti setiap tipe ekosistem hutan mempunyai karateristik yang
berbeda satu dengan yang lain. Dengan penekanan hutan produksi untuk berfungsi
ekonomis yang setinggi-tingginya maka telah terjadi bahwa hutan tanaman
dianggap kurang/tidak memperhatikan aspek konservasi, sehingga memunculkan isu
penting sebagai berikut:
1. Simplifikasi ekosistem hutan
secara berlebihan sehingga karakteristik hutan menjadi kawasan budi daya pohon.
Kompleksitas komponen ekosistem hutan dengan segala fungsi yang melekat padanya
disederhanakan dengan hanya menanam satu jenis pohon. Pengertian atribut structural
menjadi hilang sama sekali, sehingga seluruh atribut fungsional juga tidak bisa
diharapkan. Struktur hutan yang terbentuk ini hampir memutus sama sekali kaidah
ekosistem hutan sehingga atribut fungsional ekosistem tidak operasional,
seperti kesuburan lahan, erosi, pencucian hara, siklus hara, dan siklus
hidrologis. Bentuk struktur semacam ini hampir tidak mungkin mengharapkan hutan
dapat menjadi sistem penyangga kehidupan.
2. Simplifikasi genetic telah
dilakukan untuk mendapatkan produktivitas yang tinggi. Sebenarnya upaya ini
perlu ditindak lanjuti dengan mempersiapkan ekosistem unggul yang dapat
mengurangi kelemahan ekosistem baru yang terdiri dari jenis unggul saia secara
monokultur. Hampir di setiap Lembaga Penelitian belum mempunyai unit untuk pengembangan
Ekosistem Unggul.
3. Stabilitas hutan menjadi
rendah (natural stabilizing factor tidak berfungsi), sehingga
cenderung mengganti menjadichemical stabilizing factor yang
biayanya mahal dan tidak ramah lingkungan
4. Kemunduran site
quality / bonita / tapak hutan . Banyak lahan hutan tanaman yang
mengalami kemunduran tapak hutan yang ditandai dengan penurunan produktivitas
atau kejemuan jenis tertentu sehingga harus diganti dengan jenis tanaman lain
5. Faktor hidroorologi
belum/tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Hal ini dapat dilihat pada
besar dan frekuensi banjir hampir setiap sungai yang ada pada setiap musim
penghujan. Akan tetapi sebaliknya pada musim kemarau banyak sungai yang
debitnya sangat kecil dan bahkan kering tidak berair. Kondisi ini akan semakin
memprihatinkan jika kualitas air juga menjadi parameter faktor ini. Dengan
keruhnya air sungai ini berarti erosi dan sedimentasi telah terjadi dan
kecenderungannya telah semakin besar. Gambaran ini telah menjadi fenomena umum
di setiap hutan tanaman.
Peluang kegiatan yang dapat
merupakan peningkatan produktivitas dan pelestarian ekosistemnya antara lain
adalah memahami dan menyesuaikan ragam ekosistem hutan yang ada. Dengan
pendekatan seperti ini produktivitas ekosistem secara optimal di setiap kelas
dapat diusahakan dan sudah barang tentu kepentingan lingkungan terperhatikan.
Kebijakan ini akan berlaku setempat dan akan berbeda pada setiap bagian
hutannya. Dalam setiap kelas ragam yang sama sudah mendesak dipikirkan bentukan
atribut struktur hutan yang terdiri dari komponen komposisi jenis, stratifikasi
tajuk, stratifikasi perakaran, diversitas, sebaran spatial dan lain-lain yang
saling menentukan dengan atribut fungsional hutan seperti produktivitas,
siklus hara, siklus hidrologi, erosi dan lain-lain dalam suatu ekosistem hutan.
Dengan mendasarkan pengertian tersebut maka bila diinginkan atribut fungsional
selanjutnya.
selanjutnya.
http://www.youtube.com/watch?v=miBrvoiVjG8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar